Arus Publik

Pilrek Unmul 2026 - 2030

Hasil Audit Inspektorat: 9 Anggota Senat Unmul Akan Diganti karena Lewati Batas Usia, 43 Nama Harus Pilih Jabatan atau Kursi Senat, Deadline 10 Hari

(Foto: Dok. Universitas Mulawarman)

Namun Kemendiktisaintek memberikan syarat tambahan bagi Ketua Panitia Pilrek Mustofa Agung Sardjono.

"Ketua panitia tetap, tetapi harus ada pernyataan integritas, independen, dan netral. Setelah penyesuaian anggota senat selesai, proses Pilrek baru dilanjutkan," katanya.

Kata dia, setelah seluruh penyesuaian selesai, tahapan Pilrek tinggal menyisakan dua agenda utama, yakni penyampaian visi-misi para bakal calon rektor, penetapan tiga calon dari lima bakal calon, kemudian pemungutan suara bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Meski begitu, hingga kini belum ada kepastian jadwal dimulainya kembali tahapan Pilrek tersebut.

"Belum. Kami diminta segera melaporkan progres penyesuaian ini kepada kementerian," ujarnya.

Abdunnur juga memastikan proses pemilihan rektor tetap dikejar agar selesai sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2026.

Saat ditanya kemungkinan penunjukan pelaksana tugas apabila Pilrek belum selesai hingga Oktober, Abdunnur menilai skenario tersebut belum menjadi pembahasan.

"Tidak sampai ke sana. Kita proses lanjut."

Kilas Balik Temuan Inspektorat yang Menunda Pilrek Unmul 2026-2030

Sebelumnya, Arusbawah.co memberitakan Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek memeriksa lima pimpinan Universitas Mulawarman pada 16-20 Juni 2026 setelah ditemukan empat persoalan yang menjadi dasar penghentian sementara tahapan Pilrek Unmul periode 2026-2030.

Kelima pimpinan yang diperiksa yakni Ketua Panitia Pilrek Prof Mustofa Agung Sardjono, Ketua Senat Prof Muh Amir, Ketua Satuan Pengawas Internal Prof Muhammad Noor, anggota senat Prof Hamdani yang juga menjabat Rektor Universitas Nahdlatul Ulama, serta Rektor Unmul Prof Abdunnur.

Awalnya Direktorat Jenderal Kemendiktisaintek menemukan sekitar 30 anggota senat diduga merangkap jabatan.

Namun setelah dilakukan audit lebih mendalam oleh Inspektorat Jenderal, jumlah tersebut bertambah menjadi 43 orang.

Empat Temuan Jadi Dasar Penghentian Sementara Pilrek

Temuan lain juga mencakup dugaan rangkap jabatan Prof Hamdani sebagai anggota senat sekaligus Rektor Universitas Nahdlatul Ulama, dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Ketua Panitia Pilrek Prof Mustofa Agung Sardjono, hingga dugaan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026 belum melalui mekanisme rapat pleno.

Empat temuan itu akhirnya membuat Kemendiktisaintek menghentikan sementara seluruh tahapan Pilrek Unmul.

Kini, hasil audit telah menetapkan langkah penyelesaiannya.

Bola berada di tangan Rektor Unmul untuk menuntaskan penyesuaian 52 anggota senat dalam waktu 7 hingga 10 hari.

Setelah laporan penyesuaian diterima dan dinyatakan sesuai oleh kementerian, tahapan pemilihan Rektor Universitas Mulawarman periode 2026-2030 akan kembali dilanjutkan.

(wan)

 

Tag

MORE