Arus Publik

Pilrek Unmul 2026 - 2030

Hasil Audit Inspektorat: 9 Anggota Senat Unmul Akan Diganti karena Lewati Batas Usia, 43 Nama Harus Pilih Jabatan atau Kursi Senat, Deadline 10 Hari

(Foto: Dok. Universitas Mulawarman)

ARUSBAWAH.CO -  Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Prof Abdunnur mengungkapkan hasil audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menemukan 52 anggota Senat Unmul harus disesuaikan dengan Statuta Unmul 2025.

Rinciannya, 43 anggota senat tercatat merangkap jabatan, sedangkan 9 anggota lainnya telah melewati batas usia yang dipersyaratkan.

Penyesuaian itu syarat sebelum tahapan pemilihan rektor (Pilrek) Unmul periode 2026-2030 kembali dilanjutkan.

Kemendiktisaintek juga memberi tenggat waktu maksimal 10 hari, setelah surat audit keluar kepada Rektor Unmul untuk menyelesaikan penyesuaian komposisi Senat Unmul.

Setelah seluruh proses itu rampung dan dilaporkan kepada Kemendiktisaintek, tahapan Pilrek yang sebelumnya dihentikan sementara baru bisa kembali berjalan.

Hal itu disampaikan Abdunnur saat diwawancarai Arusbawah.co usai rapat tindak lanjut hasil audit dan arahan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek tentang tata kelola perguruan tinggi di Unmul yang berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai 4 Gedung Rektorat Unmul, Jumat (10/7/2026) siang.

Kata Abdunnur, rapat itu digelar untuk menyampaikan hasil audit Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Kemendiktisaintek kepada unsur pimpinan serta 94 anggota Senat Unmul yang hadir.

"Hari ini rapat untuk menyampaikan hasil audit tersebut. Hasil investigasi dari Itjen dan Dirjen beberapa waktu lalu terkait penundaan proses Pilrek," kata Abdunnur.

Abdunnur menyebut isi surat dari Kemendiktisaintek bukan langsung membahas kelanjutan tahapan pemilihan rektor.

Melainkan Kemendiktisaintek justru meminta Unmul terlebih dahulu melakukan penyesuaian susunan anggota senat agar sesuai dengan Statuta Unmul terbaru 2025.

"Sesuai hasil investigasi ada 43 anggota senat yang rangkap jabatan. Kemudian ada 9 anggota senat yang melebihi usia sehingga tidak memenuhi syarat sesuai Statuta Unmul yang baru," ujarnya.

Statuta Unmul 2025 Jadi Acuan Penyesuaian Anggota Senat

Temuan Inspektorat Kemendiktisaintek mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Unmul yang terbaru.

Dalam Pasal 39 statuta terbaru, susunan Senat Universitas diatur lebih rinci.

Anggotanya terdiri atas lima wakil dosen dari setiap fakultas, dua wakil dosen Program Pascasarjana, rektor, wakil rektor, dekan, Direktur Pascasarjana, serta kepala lembaga.

Khusus unsur wakil dosen, komposisinya terdiri atas tiga dosen bergelar profesor dan dua dosen nonprofesor dari masing-masing fakultas.

Seluruh wakil dosen dipilih langsung oleh dosen di fakultasnya masing-masing.

Apabila jumlah profesor tidak mencukupi, posisi tersebut dapat diisi dosen nonprofesor sesuai ketentuan.

Syarat Anggota Senat Diperketat dalam Statuta Baru

Tidak hanya mengatur komposisi, Statuta Unmul 2025 juga memperketat syarat menjadi anggota senat.

Dalam Pasal 40 disebutkan anggota senat wajib berstatus dosen ASN Unmul, memiliki jabatan akademik minimal lektor kepala bagi lulusan S-2 atau lektor bagi lulusan S-3, tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang maupun berat, tidak pernah dipidana dengan ancaman minimal dua tahun penjara, tidak merangkap jabatan di perguruan tinggi lain maupun lembaga pemerintah atau swasta yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, berusia maksimal 60 tahun bagi dosen nonprofesor dan 65 tahun bagi profesor, tidak sedang tugas belajar penuh, serta tidak merangkap jabatan pimpinan di lingkungan Universitas Mulawarman.

"Itu yang harus dilakukan penyesuaian," kata Abdunnur.

9 Anggota Senat Dipastikan Diganti, 43 Orang Wajib Menentukan Sikap

Saat ditanya apakah langkah tersebut dapat disebut sebagai perombakan Senat Unmul, Abdunnur memilih menggunakan istilah penyesuaian.

"Penyesuaian," tegasnya.

Namun ia tidak menampik bahwa 9 anggota senat dipastikan akan berganti.

"Kalau yang sembilan anggota senat yang melebihi usia pasti diganti. Tapi yang rangkap jabatan tentu sesuai hak mereka memilih. Mau tetap menjadi anggota senat atau mempertahankan jabatannya," jelasnya.

Menurut Abdunnur, apabila anggota senat yang merangkap jabatan memilih tetap menjadi anggota senat, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatan struktural yang saat ini diemban.

Sebaliknya, apabila memilih mempertahankan jabatan struktural, maka kursi anggota senat akan diisi melalui mekanisme pemilihan baru di fakultas masing-masing.

Abdunnur mengatakan dirinya segera menyurati seluruh pimpinan fakultas dan Direktur Pascasarjana untuk memulai proses penyesuaian tersebut.

"Saya secara formal akan menyurati pimpinan fakultas maupun Direktur Pascasarjana untuk melakukan penyesuaian anggota senat sesuai daftar yang harus dilakukan penyesuaian," katanya.

Ia optimistis proses itu tidak akan berlangsung lama.

"Tidak lama."

Menurut Abdunnur, mekanisme penggantian anggota senat relatif sederhana karena hanya perlu dilakukan pemilihan ulang terhadap posisi yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan statuta.

"Tinggal mengganti. Tinggal melakukan proses pemilihan di fakultas masing-masing dari anggota senat yang diputuskan tidak sesuai dengan statuta," ujarnya.

Dalam waktu 7 sampai 10 hari, 9 anggota senat yang telah melewati batas usia harus sudah diganti.

Pada waktu yang sama, 43 anggota senat yang merangkap jabatan juga diwajibkan menentukan sikap dirinya masing-masing.

Jika mereka memilih tetap mempertahankan jabatan struktural, fakultas diminta segera mengusulkan nama pengganti yang memenuhi seluruh persyaratan dalam Statuta Unmul 2025.

Penyesuaian Peraturan Senat Jadi Syarat Pilrek Unmul Dilanjutkan

Selain penyesuaian komposisi anggota senat, Unmul juga diminta melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Senat agar selaras dengan Statuta Unmul yang baru.

Abdunnur mengakui masih terdapat aturan senat yang belum sepenuhnya mengacu pada statuta terbaru.

"Peraturan senat yang lalu masih ada yang belum mengacu ke statuta. Itu juga harus disesuaikan karena acuannya statuta," katanya.

Ketua Panitia Pilrek Tetap Bertugas dengan Syarat Tambahan

Terkait Ketua Panitia Pilrek Unmul Prof Mustofa Agung Sardjono yang menjadi temuan Inspektorat, Abdunnur mengatakan surat dari Kemendiktisaintek masih memberikan kepercayaan kepadanya untuk tetap memimpin panitia Pilrek.

Namun Kemendiktisaintek memberikan syarat tambahan bagi Ketua Panitia Pilrek Mustofa Agung Sardjono.

"Ketua panitia tetap, tetapi harus ada pernyataan integritas, independen, dan netral. Setelah penyesuaian anggota senat selesai, proses Pilrek baru dilanjutkan," katanya.

Kata dia, setelah seluruh penyesuaian selesai, tahapan Pilrek tinggal menyisakan dua agenda utama, yakni penyampaian visi-misi para bakal calon rektor, penetapan tiga calon dari lima bakal calon, kemudian pemungutan suara bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Meski begitu, hingga kini belum ada kepastian jadwal dimulainya kembali tahapan Pilrek tersebut.

"Belum. Kami diminta segera melaporkan progres penyesuaian ini kepada kementerian," ujarnya.

Abdunnur juga memastikan proses pemilihan rektor tetap dikejar agar selesai sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2026.

Saat ditanya kemungkinan penunjukan pelaksana tugas apabila Pilrek belum selesai hingga Oktober, Abdunnur menilai skenario tersebut belum menjadi pembahasan.

"Tidak sampai ke sana. Kita proses lanjut."

Kilas Balik Temuan Inspektorat yang Menunda Pilrek Unmul 2026-2030

Sebelumnya, Arusbawah.co memberitakan Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek memeriksa lima pimpinan Universitas Mulawarman pada 16-20 Juni 2026 setelah ditemukan empat persoalan yang menjadi dasar penghentian sementara tahapan Pilrek Unmul periode 2026-2030.

Kelima pimpinan yang diperiksa yakni Ketua Panitia Pilrek Prof Mustofa Agung Sardjono, Ketua Senat Prof Muh Amir, Ketua Satuan Pengawas Internal Prof Muhammad Noor, anggota senat Prof Hamdani yang juga menjabat Rektor Universitas Nahdlatul Ulama, serta Rektor Unmul Prof Abdunnur.

Awalnya Direktorat Jenderal Kemendiktisaintek menemukan sekitar 30 anggota senat diduga merangkap jabatan.

Namun setelah dilakukan audit lebih mendalam oleh Inspektorat Jenderal, jumlah tersebut bertambah menjadi 43 orang.

Empat Temuan Jadi Dasar Penghentian Sementara Pilrek

Temuan lain juga mencakup dugaan rangkap jabatan Prof Hamdani sebagai anggota senat sekaligus Rektor Universitas Nahdlatul Ulama, dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Ketua Panitia Pilrek Prof Mustofa Agung Sardjono, hingga dugaan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026 belum melalui mekanisme rapat pleno.

Empat temuan itu akhirnya membuat Kemendiktisaintek menghentikan sementara seluruh tahapan Pilrek Unmul.

Kini, hasil audit telah menetapkan langkah penyelesaiannya.

Bola berada di tangan Rektor Unmul untuk menuntaskan penyesuaian 52 anggota senat dalam waktu 7 hingga 10 hari.

Setelah laporan penyesuaian diterima dan dinyatakan sesuai oleh kementerian, tahapan pemilihan Rektor Universitas Mulawarman periode 2026-2030 akan kembali dilanjutkan.

(wan)

 

Tag

MORE