Arus Publik

Tuntutan Hak Angket

Hasan Mas'ud Malah Tanya Wartawan soal Surat Konsultasi Dewan ke Kemendagri, Padahal Surat Undangan Ada Tanda Tangannya

Selasa, 19 Mei 2026 22:57

KOLASE - Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud dan Surat Undangan Konsultasi DPRD Kaltim ke Kemendagri/IST

Menurutnya, pembahasan LKPJ merupakan agenda rutin tahunan yang wajib dilakukan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

“LKPJ itu memang program tahunan. Setiap akhir tahun, dalam tiga bulan terakhir, memang harus dilaporkan dan dibahas melalui pansus,” tegasnya. 

Konsultasi Atas Inisiatif Golkar

Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menyebut langkah konsultasi itu dilakukan atas permintaan Fraksi Golkar yang ingin meminta penjelasan langsung kepada Kemendagri terkait mekanisme dan keberlanjutan hak angket.

“Teman-teman pasti tahu nih di berita kita ke Jakarta ya? Itu karena permintaan dari Golkar untuk konsultasi ke Mendagri,” kata Yenni, Senin (18/5/2026).

Sebagai unsur pimpinan DPRD, ia mengaku turut mendampingi kunjungan tersebut untuk mengetahui secara langsung pandangan pemerintah pusat terkait hak angket di DPRD Kaltim.

“Jadi sebagai pimpinan saya juga mendampingi untuk tahu kelanjutannya apa yang disampaikan ke Mendagri,” ujar politikus PKB itu.

Di lain sisi, Golkar menilai konsultasi ke Kemendagri penting dilakukan karena kementerian memiliki fungsi pembinaan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Kalau ada persoalan dan belum ada titik temu, ya arahnya ke Kemendagri karena mereka pembina pemerintahan daerah,” ujar anggota DPRD Kaltim fraksi Golkar, Sarkowi V. Zahry, Senin (18/5/2026).

Ia menepis anggapan konsultasi menunjukkan DPRD terlalu bergantung pada pemerintah pusat. Menurutnya, langkah itu justru dilakukan agar keputusan yang diambil memiliki dasar dan referensi dari institusi resmi.

“Kita ingin keputusan nantinya punya pijakan dan ada referensinya dari institusi yang memang memiliki tugas untuk itu,” tutupnya.

(raf)

 

Tag

MORE