Arus Politik

Tuntutan Hak Angket

DPRD Kaltim Konsultasi Hak Angket ke Kemendagri, Dinilai Tak Relevan dan Mengulur-ulur Waktu

Selasa, 19 Mei 2026 21:1

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kalimantan Timur melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana pengguliran hak angket pada Selasa (19/5/2026).

Berdasarkan Surat Undangan bernomor 100.3.2/II-1258/Set.DPRD tertanggal 18 Mei 2026 itu ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan ditujukan kepada pimpinan DPRD serta ketua-ketua fraksi di Karang Paci.

Dalam surat tersebut, pimpinan dan ketua fraksi diminta menghadiri konsultasi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Agenda itu secara khusus membahas konsultasi terkait hak angket DPRD Kaltim.

Selain itu, dijadwalkan pula rapat lanjutan di Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Mei 2026.

Rapat tersebut membahas hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI terkait mekanisme dan tindak lanjut hak angket.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menilai konsultasi tersebut tidak relevan karena hak angket merupakan hak politik DPRD yang telah diatur jelas dalam undang-undang.

Menurut Saipul, konsultasi DPRD ke Kemendagri diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut memang mengatur soal fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.

Namun, ia menegaskan konteks pasal itu tidak berkaitan dengan penggunaan hak angket DPRD karena hak angket merupakan hak politik yang melekat pada lembaga legislatif.

“Pasal 7 itu konteksnya pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat. Secara teknis memang dilaksanakan Kemendagri. Tapi kalau dikaitkan dengan hak angket, menurut saya tidak relevan,” ujar Saipul saat dihubungi redaksi Arusbawah.co, Selasa (19/5/2026).

Hak Angket Disebut Hak Politik DPRD

Saipul menjelaskan, hak angket merupakan salah satu hak politik DPRD yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 106 hingga Pasal 115 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta dalam Undang-Undang MD3.

Di dalam aturan tersebut, kata dia, DPRD memiliki tiga hak utama, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

“Tiga hak itu merupakan hak politik DPRD. Pelaksanaannya tergantung kepentingan politik internal DPRD masing-masing,” katanya.

Ia menilai penggunaan hak angket sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD sebagai lembaga representasi rakyat, sehingga tidak membutuhkan arahan ataupun persetujuan dari Kemendagri.

“Kalau misalnya ada arahan dari Kemendagri agar hak angket jangan dilakukan, apa kewenangannya melarang DPRD? Enggak ada. Karena hak itu melekat pada DPRD,” tegasnya.

Menurutnya, jika DPRD sampai harus berkonsultasi ke Kemendagri untuk menjalankan hak angket, maka hal itu justru menimbulkan kesan bahwa lembaga legislatif tidak independen.

“Ini jadi ngawur. Masa mau menggunakan hak angket harus konsultasi dulu ke Kemendagri?” ujarnya.

Tag

MORE