ARUSBAWAH.CO - Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, mengaku tidak mengetahui detail agenda konsultasi DPRD Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hak angket, meski surat undangan konsultasi tersebut diketahui membubuhkan tanda tangan dirinya.
Berdasarkan Surat Undangan bernomor 100.3.2/II-1258/Set.DPRD tertanggal 18 Mei 2026 itu ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan ditujukan kepada pimpinan DPRD serta ketua-ketua fraksi di Karang Paci.
Dalam surat tersebut, pimpinan dan ketua fraksi diminta menghadiri konsultasi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Agenda itu secara khusus membahas konsultasi terkait hak angket DPRD Kaltim.
Selain itu, dijadwalkan pula rapat lanjutan di Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Mei 2026.
Rapat tersebut membahas hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI terkait mekanisme dan tindak lanjut hak angket.
Hal itu terungkap saat Hasan dicecar awak media mengenai jadwal konsultasi DPRD Kaltim ke Jakarta yang belakangan ramai dibicarakan di internal dewan.
Awalnya, Hasan tampak terkejut ketika ditanya soal agenda konsultasi tersebut usai Rapat Paripurna DPRD Kaltim pada Senin (18/5/2026).
“Ada ini konsultasi ke Jakarta terkait hak angket,” tanya wartawan.
“Tahu dari mana?” jawab Hasan.
Ketika wartawan menyebut informasi itu berasal dari surat undangan resmi yang beredar, Hasan sempat membantah bahwa agenda tersebut secara spesifik membahas hak angket.
“Masa hak angket? Mungkin konsultasi umum kali,” dalih Hasan seakan tak tahu soal agenda konsultasi.
Minta Arahan ke Kemendagri
Hasan menduga, konsultasi tersebut dilakukan untuk meminta arahan Kemendagri terkait mekanisme dan langkah lanjutan pengguliran hak angket di DPRD Kaltim.
Menurutnya, DPRD tidak ingin gegabah menjalankan proses politik tersebut tanpa lebih dulu mendapatkan panduan dari pemerintah pusat.
“Mungkin untuk mempertanyakan arahnya bagaimana. Karena semua kegiatan di DPR itu keputusannya juga di Kemendagri,” katanya.
Ia menyebut, konsultasi itu kemungkinan akan diikuti perwakilan fraksi dan unsur pimpinan DPRD sesuai undangan yang telah diterbitkan.
“Mungkin nanti teman-teman dari fraksi, mungkin pimpinan, ke Kemendagri sesuai undangan,” ujar Hasan.
Menurutnya, DPRD Kaltim ingin memastikan langkah pengguliran hak angket tidak menimbulkan persoalan administratif maupun regulasi di kemudian hari.
“Jangan sampai kita sudah jalan, ternyata nanti ada hal lain. Jadi mungkin kita minta arahan,” lanjutnya.
“Jadi minta arahan barangkali,” sambung Hasan.
Paripurna Tunggu Hasil Konsultasi
Terkait jadwal rapat paripurna pembahasan hak angket, Hasan menyebut kemungkinan baru akan dibahas setelah rombongan DPRD Kaltim selesai berkonsultasi dengan Kemendagri.
Hasil konsultasi tersebut nantinya akan dibawa ke forum Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan langkah lanjutan.
“Nanti mungkin setelah dari sana (Kemendagri). Habis dari sana baru kita masukkan ke Banmus,” katanya.
Sementara itu, saat ditanya soal Banmus masih menunggu keputusan pimpinan dewan, Hasan menjawab akan mengikuti arahan tujuh fraksi di Karang Paci.
“Teman-teman dari tujuh fraksi nanti kan. Kalau pimpinan, mengikuti saja teman-teman anggota fraksi,” jelasnya.
LKPJ Disebut Tak Bertabrakan
Di tengah mencuatnya wacana hak angket, DPRD Kaltim sebelumnya telah menerima dan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Kaltim.
Hasan menepis anggapan bahwa persetujuan LKPJ bertentangan dengan dorongan hak angket yang kini mulai bergulir.
Menurutnya, pembahasan LKPJ merupakan agenda rutin tahunan yang wajib dilakukan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
“LKPJ itu memang program tahunan. Setiap akhir tahun, dalam tiga bulan terakhir, memang harus dilaporkan dan dibahas melalui pansus,” tegasnya.
Konsultasi Atas Inisiatif Golkar
Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menyebut langkah konsultasi itu dilakukan atas permintaan Fraksi Golkar yang ingin meminta penjelasan langsung kepada Kemendagri terkait mekanisme dan keberlanjutan hak angket.
“Teman-teman pasti tahu nih di berita kita ke Jakarta ya? Itu karena permintaan dari Golkar untuk konsultasi ke Mendagri,” kata Yenni, Senin (18/5/2026).
Sebagai unsur pimpinan DPRD, ia mengaku turut mendampingi kunjungan tersebut untuk mengetahui secara langsung pandangan pemerintah pusat terkait hak angket di DPRD Kaltim.
“Jadi sebagai pimpinan saya juga mendampingi untuk tahu kelanjutannya apa yang disampaikan ke Mendagri,” ujar politikus PKB itu.
Di lain sisi, Golkar menilai konsultasi ke Kemendagri penting dilakukan karena kementerian memiliki fungsi pembinaan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Kalau ada persoalan dan belum ada titik temu, ya arahnya ke Kemendagri karena mereka pembina pemerintahan daerah,” ujar anggota DPRD Kaltim fraksi Golkar, Sarkowi V. Zahry, Senin (18/5/2026).
Ia menepis anggapan konsultasi menunjukkan DPRD terlalu bergantung pada pemerintah pusat. Menurutnya, langkah itu justru dilakukan agar keputusan yang diambil memiliki dasar dan referensi dari institusi resmi.
“Kita ingin keputusan nantinya punya pijakan dan ada referensinya dari institusi yang memang memiliki tugas untuk itu,” tutupnya.
(raf)
- Sudah Diberhentikan oleh Rudy Mas’ud, Tapi SK Pemberhentian Hijrah di Tim Ahli Gubernur Kaltim Tak Pernah Terpublish
- Hak Angket Terkesan Ditunda untuk Diparipurnakan, Peran Ketua DPRD Disinggung! Castro: Kita Sudah Tahu Jawabannya
- DPRD Kaltim Konsultasi Hak Angket ke Kemendagri, Dinilai Tak Relevan dan Mengulur-ulur Waktu




