Arus Publik

Tim Ahli Gubernur

Sudah Diberhentikan oleh Rudy Mas’ud, Tapi SK Pemberhentian Hijrah di Tim Ahli Gubernur Kaltim Tak Pernah Terpublish

Selasa, 19 Mei 2026 19:55

GAMBAR ILUSTRASI - ilustrasi gambar soal belum adanya Surat Keputusan terbaru terkait pemberhentian Hijrah Mas’ud dari wakil ketua tim ahli gubernur/Ilustrasi oleh tim AI Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Belum ada surat keputusan pemberhentian Hijrah Mas'ud dari Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur hingga pertengahan Mei 2026.

Padahal Gubernur Rudy Mas'ud sebelumnya telah menyatakan adiknya itu tidak lagi dilibatkan dalam struktur yang berhubungan langsung dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Hampir sebulan setelah Rudy Mas’ud menyampaikan pernyataan itu ke publik, dokumen resmi pemberhentian justru belum muncul.

Tidak ada SK baru yang diteken gubernur maupun diumumkan Biro Hukum Setda Pemprov Kaltim.

Situasi ini memunculkan pertanyaan.

Apakah Hijrah Mas'ud benar-benar sudah dikeluarkan dari struktur Tim Ahli Gubernur (TAG), atau pernyataan itu hanya sebatas respons politik atas kritik publik soal keterlibatan keluarga di lingkaran pemerintahan?

SK Pengangkatan Hijrah Mas’ud Berlaku Surut Sejak Januari 2026

Sebelumnya, Hijrah diketahui diangkat sebagai Wakil Ketua TAG melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/K.9/2026.

SK itu ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun berlaku surut sejak 2 Januari 2026.

Dalam SK itu, anggota TAG seluruhnya berjumlah 47 orang.

Artinya sejak awal Januari 2026, TAG sudah mulai bekerja.

Sebelumnya, penunjukan adik gubernur Hijrah Mas’ud di jabatan strategis itu sempat menuai kritik publik.

Apalagi gaji ataupun honorarium TAG dibiayai langsung dari APBD Kaltim dan melekat langsung dengan kerja-kerja pemerintahan.

Di tengah persoalan itu, Rudy Mas’ud akhirnya menyatakan akan menghapus keterlibatan keluarga dalam struktur pemerintahan.

“Mulai esok, saya akan meniadakan keterlibatan keluarga dalam peran struktural yang berhubungan langsung dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk wakil ketua tim ahli gubernur untuk percepatan pembangunan,” tulis Rudy melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (27/4/2026) lalu.

Namun hingga kini, pernyataan itu belum diikuti produk hukum resmi yang dikeluarkan.

Tag

MORE