Menurutnya, DPRD harus menjalankan fungsi kontrol secara maksimal terhadap berbagai kebijakan yang diambil pemerintah provinsi.
“Yang ketiga, kami merekatkan fungsi pengawasan DPRD,” ujarnya.
Ketiga tuntutan tersebut kemudian dirumuskan menjadi satu usulan konkret, yakni mendorong DPRD menggunakan hak angket sebagai instrumen pengawasan politik terhadap pemerintah daerah.
“Yang kemudian kami sistematikan dalam satu rumusan yaitu hak angket untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut,” jelasnya.
Sebut Dewan Lebih Utamakan Partai Ketimbang Rakyat
Kekecewaan Aliansi Rakyat Kaltim semakin besar karena mereka menilai absennya sejumlah anggota DPRD bukan sekadar persoalan kehadiran.
Fathurrahman menuding sebagian anggota dewan lebih mengutamakan kepentingan partai politik dibanding kepentingan masyarakat yang mereka wakili.
Ia bahkan mengingatkan bahwa para legislator memperoleh kursi di DPRD melalui suara rakyat, bukan semata-mata karena dukungan partai.
“Ini akan menjadi ultimatum bagi kami kepada seluruh Dewan Perwakilan Rakyat yang masih mencoba kemudian mengkhianati masyarakat Kalimantan Timur,” tegasnya.
“Ingat kalian dipilih dengan suara rakyat Kalimantan Timur, bukan dengan suara partai. Kepentingan rakyat lebih tinggi daripada kepentingan partai,” sambungnya.
Menurut Fathurrahman, kegagalan paripurna menjadi bukti bahwa sebagian anggota DPRD belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat.
“Jawaban yang pasti adalah dewan-dewan ini takut. Mereka tidak benar-benar membawa apa yang namanya aspirasi masyarakat, tapi mereka membawa kepentingan partai di dalam sini,” katanya.
Ia menilai kepentingan partai politik justru ditempatkan lebih tinggi dibanding kepentingan publik.
“Mereka menomorsatukan kepentingan partai dan menomorduakan atau bahkan menomorsepuluhkan apa yang menjadi kepentingan masyarakat secara luas,” ujarnya.
Akan Kawal Paripurna Berikutnya
Meski agenda hak angket belum dapat dilanjutkan, Aliansi Rakyat Kaltim memastikan tidak akan menghentikan pengawalan terhadap proses tersebut.
Mereka berencana terus memantau perkembangan hingga DPRD kembali menjadwalkan rapat paripurna berikutnya.
Fathurrahman mengatakan massa aksi akan tetap mengawasi sikap para anggota DPRD terkait usulan hak angket.
“Kami akan menantikan paripurna berikutnya dan kami akan tetap berada di sini hari ini sampai ada jawaban pasti apakah paripurna berikutnya semua anggota fraksi hadir,” tutupnya.
- Hak Angket DPRD Kaltim Tak Kuorum, PDI Perjuangan Minta Fraksi Pendukung Hadir 100 Persen
- Golkar Ungkap Alasan Tak Ikut Paripurna Hak Angket, Sebut Rudy Mas’ud Cukup Ditegur dan Tak Perlu Sampai Penyelidikan DPRD
- Fraksi Partai Beringin Tak Hadir di Paripurna Hak Angket Rudy Mas'ud, Ananda Emira: Bisa Ditanyakan ke Fraksi Golkar
Jalannya Sidang Tiga Kali Diskors
Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian usul hak angket terhadap kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, dimulai sekitar pukul 10.15 Wita di Gedung D DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (10/6/2026).
Sejak awal pembukaan sidang, pimpinan rapat mendapati jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi syarat kuorum.
Sesuai tata tertib DPRD Kaltim, pembahasan usul hak angket hanya dapat dilanjutkan apabila dihadiri sedikitnya tiga per empat dari total anggota dewan atau setara 41 orang dari 55 anggota DPRD.
Tag



