ARUSBAWAH.CO - Gagalnya Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kalimantan Timur yang mengagendakan penyampaian usulan hak angket terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim memantik kemarahan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kaltim.
Massa yang mengawal jalannya rapat di Gedung D DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, menilai batalnya pembahasan hak angket akibat tidak terpenuhinya kuorum merupakan bentuk kegagalan DPRD menjalankan mandat rakyat.
Jenderal lapangan (Jenlap) Aliansi Rakyat Kaltim, Fathurrahman, ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dalam rapat hak angket menjadi bukti mereka tidak serius mengawal aspirasi rakyat.
“Faktanya hari ini dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di Karang Paci ini DPRD Kalimantan Timur menjadi seorang pengecut dan penakut,” kata Fathurrahman kepada wartawan usai rapat paripurna, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, kegagalan memenuhi kuorum justru menjadi sinyal bahwa ada anggota dewan yang enggan terlibat dalam proses pembahasan hak angket.
Diketahui, satu-satunya fraksi yang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut adalah Fraksi Golkar.
Partai berlambang pohon beringin tersebut, hanya Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud yang hadir karena bertindak sebagai pimpinan sidang.
Selain Golkar, PAN juga tidak mengirimkan satupun anggotanya.
“Ini kan menandakan bahwasanya dewan-dewan yang di dalam ini banyak yang takut dengan rakyat,” ujarnya.
Karena itu, Aliansi Rakyat Kaltim mengaku kecewa atas gagalnya paripurna membahas usulan hak angket.
“Kami mengatakan sangat kecewa dengan apa yang kemudian terjadi di dalam,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut berbagai persoalan yang mereka angkat melalui jalur konstitusional.
“Makanya kemudian kami sangat berharap dalam paripurna ini ada jawaban daripada tuntutan yang kami suarakan,” ujarnya.
Tiga Tuntutan Jadi Dasar Dorongan Hak Angket
Fathurrahman menjelaskan, aksi yang mereka lakukan sebelumnya membawa tiga tuntutan utama kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ketiga tuntutan itu sebelumnya telah dirumuskan dalam sebuah Pakta Integritas yang diserahkan kepada DPRD Kaltim pada aksi 21 April lalu.
Pakta tersebut ditandatangani oleh tiga wakil ketua DPRD dan ketua masing-masing fraksi.
Tuntutan pertama adalah meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap berbagai kebijakan yang telah dijalankan Pemprov Kaltim.
Aliansi Rakyat Kaltim menilai sejumlah program pemerintah belum mampu mencapai tujuan yang dijanjikan kepada masyarakat.
“Yang pertama mengaudit seluruh kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang hari ini kami nilai gagal bahkan tidak mencapai biaya minimum daripada satu program,” ujarnya.
Tuntutan kedua berkaitan dengan pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menurut mereka masih menjadi persoalan serius di daerah.
Fathurrahman menilai pengaruh politik keluarga dan kelompok tertentu masih sangat kuat dalam proses pemerintahan di Kalimantan Timur.
“Yang kedua kami menuntut pemberantasan KKN yang hari ini kita nilai dinasti yang sangat kuat di Kalimantan Timur ini,” katanya.
Sementara tuntutan ketiga adalah memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Tag



