Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa pemeriksaan persiapan memiliki batas waktu selama 30 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila gugatan dinyatakan telah lengkap dan layak, maka majelis hakim akan membuka persidangan secara terbuka untuk umum.
“Kalau sudah dinyatakan layak, maka majelis hakim akan membuka sidang secara terbuka untuk umum. Jadi pada tahap ini sifatnya masih tertutup,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada tahap ini dalil gugatan masih dimungkinkan untuk diperbaiki atau disempurnakan oleh penggugat.
“Dalil gugatan masih bisa berubah,” tutupnya.
Biro Hukum: Surat Kuasa Masih Disiapkan
Saat dikonfirmasi terkait alasan ketidakhadiran Gubernur Kalimantan Timur dalam agenda sidang pemeriksaan persiapan di PTUN Samarinda, Suparmi selaku Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyebut pihaknya masih menyiapkan surat kuasa sehingga belum dapat hadir dalam persidangan.
“Waalaikumsalam, baru mempersiapkan surat kuasanya,” jawab Suparmi saat dihubungi redaksi Arusbawah.co lewat WhatsApp.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kehadiran pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan, Suparmi belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Dugaan Salah Dasar Hukum hingga Konflik Kepentingan Jadi Dasar TAGUPP Kaltim Digugat ke PTUN
Sebelumnya, tim advokat menjelaskan bahwa mereka menempuh gugatan terhadap pembentukan TAGUPP yang kini bergulir di PTUN Samarinda lantaran memuat sejumlah dugaan persoalan administratif dan hukum dalam pembentukannya.
Perwakilan tim advokat, Dyah Lestari, menyebut salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah dugaan kesalahan dalam dasar hukum yang digunakan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026.
“Kalau yang dimaksud Pasal 244, berarti bentuknya bukan Pergub tetapi Perda. Dari situ saja sudah salah,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (11/6/2026).
Selain itu, besaran honorarium TAGUPP yang disebut mencapai puluhan juta rupiah per orang juga menjadi sorotan karena dinilai berpotensi membebani APBD.
“Honorariumnya besar sekali. Yang beredar itu minimal Rp20 juta per orang dan maksimal Rp45 juta per orang. Tolak ukur mereka apa ketika menganggarkan sebesar itu?” kata Dyah.
Tim advokat juga menyoroti keberadaan anggota TAGUPP yang berdomisili di luar Kalimantan Timur serta mempertanyakan efektivitas kerja tim tersebut.
“Kalau di dalam Kaltim mungkin masih bisa dipahami. Tapi kalau di luar Kaltim, teknis bekerjanya seperti apa?” ujarnya.
Isu lain yang turut dimasalahkan adalah dugaan konflik kepentingan akibat adanya keterlibatan sejumlah anggota yang disebut pernah tergabung dalam tim pemenangan kepala daerah pada Pilgub Kaltim 2024.
“Ini bukan berdasarkan analisa atau pendapat kami, tetapi berdasarkan data dan fakta yang kami dapatkan,” kata Dyah.
Seluruh dalil tersebut masih akan diuji dalam persidangan di PTUN Samarinda sebelum masuk ke pokok perkara.
(raf)
- Ditulis soal Dugaan Membobol APBD Dana Hibah LPTQ, Sekprov: 'Hati-Hati Pakai Kata Itu, Bertanggung jawab Apa Yang Ditulis'
- Golkar Beri Sinyal Kembali Absen di Paripurna Hak Angket, Ayub: 'Kalau Isi Usulannya Sama, Kami Tetap Menolak'
- Advokat Kaltim Bawa SK Tim Ahli Rudy Mas'ud ke PTUN, Jumlah TAGUPP Lebih Banyak dari OPD
Tag




