ARUSBAWAH.CO - Gugatan terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Timur terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAGUPP) mulai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (18/6/2026).
Perkara gugatan terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Timur terkait pembentukan TAGUPP tercatat dengan nomor 20/G/2026/PTUN.SMD di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Samarinda.
Dalam perkara tersebut, terdapat 12 orang sebagai pihak penggugat, yakni G. Dyah Lestari Wahyuningtyas KSPA, S.H., M.H., Ach. Subli, Muhammad Rian Apriliandi, Mohamad Abdul Fattah, Ridwansyah, Adinda Putri Jade, Krisna Aji, Muhammad Zikri Yusuf, Indra Pradana Utama, Norita, Khoirul Amar, serta Ahmad Afifuddin Rozib.
Sementara itu, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Gubernur Kalimantan Timur.
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap awal, yakni pemeriksaan persiapan di PTUN Samarinda.
Namun dalam agenda pertama ini, pihak tergugat, yakni Rudy Mas’ud, tidak hadir dan juga tidak mengirimkan perwakilan resmi ke ruang sidang.
Hal itu disampaikan langsung oleh perwakilan tim advokat penggugat, Dyah Lestari, usai persidangan pemeriksaan persiapan yang digelar secara tertutup.
Menurut Dyah, ketidakhadiran pihak Gubernur sebenarnya sudah diinformasikan melalui pesan WhatsApp kepada pihak pengadilan.
“Dari pihak Gubernur sudah menyampaikan lewat WhatsApp kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Isinya menyatakan tidak bisa hadir," jelas Dyah.
Pihaknya juga tidak mendapatkan informasi mengenai alasan ketidakhadiran gubernur.
"Tidak dijelaskan secara spesifik alasan ketidakhadirannya,” ujarnya.
Panitera pengganti, lanjutnya, juga telah menyampaikan di persidangan bahwa pihak tergugat melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.
Kecewa dengan Ketidakhadiran Pihak Tergugat
Dyah menyampaikan rasa kecewa atas absennya pihak Gubernur maupun perwakilannya dalam proses awal persidangan tersebut.
Menurutnya, sejak awal para penggugat telah berupaya membuka ruang komunikasi dan menyampaikan keberatan secara administratif sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
“Dengan ketidakhadiran ini, tentu kami merasa kecewa. Kita berharap dari awal ada masukan dari masyarakat terkait adanya ketidaksinkronan, kami sudah bersurat dan mengharapkan bisa duduk bersama, tapi ternyata tidak,” kata Dyah.
Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada respon ataupun kehadiran dari pihak tergugat maupun perwakilannya di persidangan.
“Jadi tentu kecewa. Sampai hari ini pun pihak Gubernur maupun perwakilannya tidak hadir,” lanjutnya.
Masih Tahap Pemeriksaan Persiapan
Dyah menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan, belum masuk pada pemeriksaan pokok perkara maupun pembuktian.
Tahapan ini, kata dia, merupakan proses awal untuk mengecek kelengkapan dan kesempurnaan gugatan sebelum dinyatakan layak untuk disidangkan secara terbuka.
“Baru pengecekan gugatan, kemudian saran-saran dari majelis hakim terkait gugatan kami agar tidak ada cacat administrasi sebelum masuk ke pokok perkara,” jelasnya.
Tuntutan: Batalkan SK hingga Bubarkan TAGUPP
Dalam perkara ini, para penggugat tetap pada tuntutan awal terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K/9/2026 tentang pembentukan TAGUPP Kaltim tahun 2025.
Adapun tuntutan yang diajukan meliputi pembatalan keputusan tersebut, pengembalian keuangan negara ke kas daerah termasuk honorarium, serta pembubaran tim yang dianggap dibentuk berdasarkan dasar hukum yang cacat.
“Tuntutannya tetap sama seperti yang disampaikan sebelumnya, yaitu keputusan dibatalkan, keuangan negara dikembalikan ke kas daerah termasuk honorarium, serta pembubaran TAGUPP yang kami anggap dasar hukumnya cacat hukum,” ujar Dyah.
Menunggu Sikap Majelis Hakim
Meski demikian, pihak penggugat menegaskan bahwa proses hukum tetap akan dihormati apa pun hasil akhirnya.
Menurut Dyah, langkah ini merupakan bentuk penyampaian keberatan warga negara terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Terlepas dari menang atau kalah dalam perkara ini, kami sebagai warga negara sudah menyampaikan keberatan kami dan sudah berproses di sini. Selanjutnya semua kami serahkan kepada majelis hakim,” katanya.
Klaim Sudah Tempuh Jalur Administratif
Dyah juga menegaskan bahwa gugatan ini bukan langkah yang tiba-tiba, melainkan telah melalui proses panjang berupa surat-menyurat kepada pihak terkait.
Ia menilai seharusnya ada ruang dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dipersoalkan di pengadilan.
“Ini bukan proses yang tiba-tiba. Kami tidak langsung ke pengadilan, tapi melalui proses surat menyurat terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai pemimpin daerah, Gubernur seharusnya membuka ruang dialog dan menerima kritik dari masyarakat.
“Harusnya ada ruang duduk bersama, dipanggil, dan menerima masukan serta kritik dari masyarakat. Beliau itu memimpin siapa kalau bukan kami semua masyarakat,” tegasnya.
Sidang Akan Dipanggil Ulang Pekan Depan
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim PTUN Samarinda memutuskan untuk kembali memanggil pihak tergugat pada agenda sidang berikutnya.
Panggilan ulang dijadwalkan akan dilakukan pada minggu depan, dengan agenda lanjutan masih berada dalam tahap pemeriksaan persiapan.
“Untuk ke depan, pihak Gubernur akan dipanggil kembali oleh pengadilan minggu depan. Sidang akan dilanjutkan kembali, masih pada tahap pemeriksaan persiapan,” tutup Dyah.
- Beleid Tim Ahli Gubernur Rudy Mas'ud Digugat Ke PTUN, Advokat Kaltim Persoalkan Gaji Miliaran hingga SK yang Berlaku Surut
- Hasanuddin Mas’ud Buka Jalan Paripurna Hak Angket Rudy Mas’ud, Ini Skenario Selanjutnya
- Sudarno Pastikan Uang Rp50 Juta Dugaan Sogok Jenlap bukan dari Tim Gubernur, Fathur: "Kenapa Kemudian Ada Pihak yang Merasa?"
Humas PTUN: Masih Tahap Pemeriksaan Persiapan, Sidang Tertutup
PTUN Samarinda melalui juru bicaranya, Wahyu Arba, menjelaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan pertama dan belum masuk ke pokok perkara.
Menurutnya, pada tahap ini sidang bersifat tertutup sehingga informasi yang dapat disampaikan ke publik masih sangat terbatas, khususnya terkait substansi perkara.
“Yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan persiapan pertama yang bersifat tertutup ” ujarnya.
Ia menjelaskan, agenda pemeriksaan persiapan ini bertujuan untuk menyempurnakan gugatan penggugat serta meminta keterangan tambahan agar gugatan tidak mengandung cacat administratif sebelum masuk ke tahap persidangan terbuka.
Pada sidang tersebut, pihak tergugat memang tidak hadir. Namun majelis hakim telah memerintahkan panitera pengganti untuk kembali melakukan pemanggilan pada agenda sidang berikutnya.
“Sudah disampaikan oleh majelis hakim kepada panitera pengganti untuk memanggil kembali pada persidangan selanjutnya,” katanya.
Ia juga menyebutkan, jadwal sidang lanjutan akan digelar satu minggu setelah sidang sebelumnya, yakni pada 25 Juni 2026.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa pemeriksaan persiapan memiliki batas waktu selama 30 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila gugatan dinyatakan telah lengkap dan layak, maka majelis hakim akan membuka persidangan secara terbuka untuk umum.
“Kalau sudah dinyatakan layak, maka majelis hakim akan membuka sidang secara terbuka untuk umum. Jadi pada tahap ini sifatnya masih tertutup,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada tahap ini dalil gugatan masih dimungkinkan untuk diperbaiki atau disempurnakan oleh penggugat.
“Dalil gugatan masih bisa berubah,” tutupnya.
Biro Hukum: Surat Kuasa Masih Disiapkan
Saat dikonfirmasi terkait alasan ketidakhadiran Gubernur Kalimantan Timur dalam agenda sidang pemeriksaan persiapan di PTUN Samarinda, Suparmi selaku Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyebut pihaknya masih menyiapkan surat kuasa sehingga belum dapat hadir dalam persidangan.
“Waalaikumsalam, baru mempersiapkan surat kuasanya,” jawab Suparmi saat dihubungi redaksi Arusbawah.co lewat WhatsApp.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kehadiran pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan, Suparmi belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Dugaan Salah Dasar Hukum hingga Konflik Kepentingan Jadi Dasar TAGUPP Kaltim Digugat ke PTUN
Sebelumnya, tim advokat menjelaskan bahwa mereka menempuh gugatan terhadap pembentukan TAGUPP yang kini bergulir di PTUN Samarinda lantaran memuat sejumlah dugaan persoalan administratif dan hukum dalam pembentukannya.
Perwakilan tim advokat, Dyah Lestari, menyebut salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah dugaan kesalahan dalam dasar hukum yang digunakan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026.
“Kalau yang dimaksud Pasal 244, berarti bentuknya bukan Pergub tetapi Perda. Dari situ saja sudah salah,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (11/6/2026).
Selain itu, besaran honorarium TAGUPP yang disebut mencapai puluhan juta rupiah per orang juga menjadi sorotan karena dinilai berpotensi membebani APBD.
“Honorariumnya besar sekali. Yang beredar itu minimal Rp20 juta per orang dan maksimal Rp45 juta per orang. Tolak ukur mereka apa ketika menganggarkan sebesar itu?” kata Dyah.
Tim advokat juga menyoroti keberadaan anggota TAGUPP yang berdomisili di luar Kalimantan Timur serta mempertanyakan efektivitas kerja tim tersebut.
“Kalau di dalam Kaltim mungkin masih bisa dipahami. Tapi kalau di luar Kaltim, teknis bekerjanya seperti apa?” ujarnya.
Isu lain yang turut dimasalahkan adalah dugaan konflik kepentingan akibat adanya keterlibatan sejumlah anggota yang disebut pernah tergabung dalam tim pemenangan kepala daerah pada Pilgub Kaltim 2024.
“Ini bukan berdasarkan analisa atau pendapat kami, tetapi berdasarkan data dan fakta yang kami dapatkan,” kata Dyah.
Seluruh dalil tersebut masih akan diuji dalam persidangan di PTUN Samarinda sebelum masuk ke pokok perkara.
(raf)
- Ditulis soal Dugaan Membobol APBD Dana Hibah LPTQ, Sekprov: 'Hati-Hati Pakai Kata Itu, Bertanggung jawab Apa Yang Ditulis'
- Golkar Beri Sinyal Kembali Absen di Paripurna Hak Angket, Ayub: 'Kalau Isi Usulannya Sama, Kami Tetap Menolak'
- Advokat Kaltim Bawa SK Tim Ahli Rudy Mas'ud ke PTUN, Jumlah TAGUPP Lebih Banyak dari OPD




