“Tuntutannya tetap sama seperti yang disampaikan sebelumnya, yaitu keputusan dibatalkan, keuangan negara dikembalikan ke kas daerah termasuk honorarium, serta pembubaran TAGUPP yang kami anggap dasar hukumnya cacat hukum,” ujar Dyah.
Menunggu Sikap Majelis Hakim
Meski demikian, pihak penggugat menegaskan bahwa proses hukum tetap akan dihormati apa pun hasil akhirnya.
Menurut Dyah, langkah ini merupakan bentuk penyampaian keberatan warga negara terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Terlepas dari menang atau kalah dalam perkara ini, kami sebagai warga negara sudah menyampaikan keberatan kami dan sudah berproses di sini. Selanjutnya semua kami serahkan kepada majelis hakim,” katanya.
Klaim Sudah Tempuh Jalur Administratif
Dyah juga menegaskan bahwa gugatan ini bukan langkah yang tiba-tiba, melainkan telah melalui proses panjang berupa surat-menyurat kepada pihak terkait.
Ia menilai seharusnya ada ruang dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dipersoalkan di pengadilan.
“Ini bukan proses yang tiba-tiba. Kami tidak langsung ke pengadilan, tapi melalui proses surat menyurat terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai pemimpin daerah, Gubernur seharusnya membuka ruang dialog dan menerima kritik dari masyarakat.
“Harusnya ada ruang duduk bersama, dipanggil, dan menerima masukan serta kritik dari masyarakat. Beliau itu memimpin siapa kalau bukan kami semua masyarakat,” tegasnya.
Sidang Akan Dipanggil Ulang Pekan Depan
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim PTUN Samarinda memutuskan untuk kembali memanggil pihak tergugat pada agenda sidang berikutnya.
Panggilan ulang dijadwalkan akan dilakukan pada minggu depan, dengan agenda lanjutan masih berada dalam tahap pemeriksaan persiapan.
“Untuk ke depan, pihak Gubernur akan dipanggil kembali oleh pengadilan minggu depan. Sidang akan dilanjutkan kembali, masih pada tahap pemeriksaan persiapan,” tutup Dyah.
- Beleid Tim Ahli Gubernur Rudy Mas'ud Digugat Ke PTUN, Advokat Kaltim Persoalkan Gaji Miliaran hingga SK yang Berlaku Surut
- Hasanuddin Mas’ud Buka Jalan Paripurna Hak Angket Rudy Mas’ud, Ini Skenario Selanjutnya
- Sudarno Pastikan Uang Rp50 Juta Dugaan Sogok Jenlap bukan dari Tim Gubernur, Fathur: "Kenapa Kemudian Ada Pihak yang Merasa?"
Humas PTUN: Masih Tahap Pemeriksaan Persiapan, Sidang Tertutup
PTUN Samarinda melalui juru bicaranya, Wahyu Arba, menjelaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan pertama dan belum masuk ke pokok perkara.
Menurutnya, pada tahap ini sidang bersifat tertutup sehingga informasi yang dapat disampaikan ke publik masih sangat terbatas, khususnya terkait substansi perkara.
“Yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan persiapan pertama yang bersifat tertutup ” ujarnya.
Ia menjelaskan, agenda pemeriksaan persiapan ini bertujuan untuk menyempurnakan gugatan penggugat serta meminta keterangan tambahan agar gugatan tidak mengandung cacat administratif sebelum masuk ke tahap persidangan terbuka.
Pada sidang tersebut, pihak tergugat memang tidak hadir. Namun majelis hakim telah memerintahkan panitera pengganti untuk kembali melakukan pemanggilan pada agenda sidang berikutnya.
“Sudah disampaikan oleh majelis hakim kepada panitera pengganti untuk memanggil kembali pada persidangan selanjutnya,” katanya.
Ia juga menyebutkan, jadwal sidang lanjutan akan digelar satu minggu setelah sidang sebelumnya, yakni pada 25 Juni 2026.
Tag



