Jumlah tersebut belum memenuhi syarat kuorum tiga per empat anggota yang diwajibkan untuk pembahasan usulan hak angket.
Jalannya Sidang Tiga Kali Diskors
Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian usul hak angket terhadap kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, dimulai sekitar pukul 10.15 Wita di Gedung D DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (10/6/2026).
Sejak awal pembukaan sidang, pimpinan rapat mendapati jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi syarat kuorum.
Sesuai tata tertib DPRD Kaltim, pembahasan usul hak angket hanya dapat dilanjutkan apabila dihadiri sedikitnya tiga per empat dari total anggota dewan atau setara 41 orang dari 55 anggota DPRD.
Karena jumlah kehadiran belum mencukupi, pimpinan sidang menskors rapat. Awalnya, selama 5 menit. Kemudian, 10 menit.
Masih tidak kuorum, skorsing ditambah menjadi 30 menit untuk menunggu tambahan anggota yang hadir.
Namun hingga waktu skors terakhir berakhir sekitar pukul 11.22 WITA, jumlah anggota DPRD yang hadir tetap tidak mencapai angka kuorum.
Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 34 orang yang tercatat hadir dalam rapat paripurna.
Akibatnya, agenda penyampaian usul hak angket tidak dapat dilanjutkan dan rapat paripurna dinyatakan tidak memenuhi kuorum.
Selanjutnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim akan menjadwalkan ulang rapat paripurna untuk membahas usulan hak angket yang tertunda akibat tidak terpenuhinya kuorum.
Isi Tujuh Tuntutan Hak Angket
Arusbawah.co mendapatkan salinan gambar yang memuat materi usulan hak angket tersebut.
Dalam dokumen itu, tercatat ada tujuh poin utama yang menjadi dasar pengajuan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud.
• Renovasi Rumah Jabatan dan Ruang Kerja Gubernur Rp25 Miliar
• Pengadaan Kendaraan Dinas Gubernur Rp8,5 Miliar
• Kekosongan Kepala Definitif Sejumlah OPD
• Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur
• Penetapan Dewan Pengawas RSUD Provinsi Kaltim
• Redistribusi BPJS Warga Miskin ke Kabupaten/Kota
• Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
(raf)
Tag



