Arus Politik

Hak Angket Rudy Mas'ud

Golkar Beri Sinyal Kembali Absen di Paripurna Hak Angket, Ayub: 'Kalau Isi Usulannya Sama, Kami Tetap Menolak'

WAWANCARA - Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin atau akrab disapa Ayub/ARUSBAWAH.CO

ARUSBAWAH.CO – Nasib usulan hak angket DPRD Kalimantan Timur terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud terancam kembali menemui jalan buntu.

Fraksi Golkar DPRD Kaltim memberi sinyal tidak akan mengubah sikap politiknya terhadap usulan hak angket yang sebelumnya gagal dibahas akibat tidak terpenuhinya kuorum dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim, Rabu (10/6/2026).

Diketahui, satu-satunya fraksi yang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut adalah Fraksi Golkar.

Partai berlambang pohon beringin tersebut, hanya Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud yang hadir karena bertindak sebagai pimpinan sidang.

Selain Golkar, PAN juga tidak mengirimkan satupun anggotanya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub menegaskan partainya sejak awal menilai persoalan yang dijadikan dasar pengajuan hak angket oleh fraksi pengusul belum tepat untuk dibawa ke mekanisme tersebut.

Menurutnya, substansi usulan yang diajukan masih terlalu umum dan belum memiliki landasan yang cukup kuat untuk ditingkatkan menjadi hak penyelidikan DPRD.

"Kalau konsep berpikir kami, hak angket belum relevan digunakan untuk persoalan yang diusulkan teman-teman pengusul, maka tidak mungkin kemudian kami menyetujui hak angket ini,” kata Ayub kepada awak media usai Rapat Paripurna ke-12.

Karena itu, selama substansi usulan yang diajukan masih sama, Golkar belum melihat alasan untuk mengubah sikap politiknya terhadap hak angket.

"Jadi kita menilai pada hari ini kemudian Fraksi Golkar tidak hadir karena menilai bahwa hak angket itu tidak tepat dalam kasus atau isu yang disampaikan oleh pengusul," katanya.

Golkar Jadi Penentu Kuorum

Posisi Golkar dalam polemik hak angket memang cukup menentukan.

Partai berlambang pohon beringin itu saat ini merupakan fraksi terbesar di DPRD Kaltim dengan total 15 kursi dari 55 kursi yang tersedia.

Jumlah tersebut membuat sikap Golkar memiliki pengaruh besar terhadap terpenuhi atau tidaknya syarat kuorum dalam pembahasan hak angket.

Ayub menjelaskan bahwa sesuai tata tertib DPRD, usulan hak angket hanya dapat dibahas apabila rapat paripurna dihadiri sedikitnya tiga per empat jumlah anggota dewan.

Dengan jumlah anggota DPRD Kaltim sebanyak 55 orang, maka sedikitnya 41 anggota harus hadir agar rapat dapat dilaksanakan.

“Kalau kami tidak menyetujui hak angket ini, kawan-kawan, tiga per empat dari 55 itu adalah 41 orang yang harus hadir. Anggota DPRD Fraksi Golkar itu 15 orang,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa secara matematis kehadiran atau ketidakhadiran Fraksi Golkar sangat berpengaruh terhadap terpenuhinya kuorum.

Pasalnya, meski seluruh anggota dewan dari fraksi di luar Golkar hadir, jumlahnya baru 40 orang, masih di bawah syarat kuorum 41 anggota.

Karena itu, apabila Golkar tetap mempertahankan sikap politiknya saat ini, peluang hak angket untuk lolos ke tahap pembahasan dinilai akan semakin berat.

“Berarti sudah hanya 40 orang kalau semua hadir. Itu tidak kuorum,” lanjutnya.

Alasan Golkar Tak Hadir di Paripurna

Ayub membantah anggapan bahwa ketidakhadiran mayoritas anggota Fraksi Golkar dalam rapat paripurna sebelumnya merupakan bentuk intervensi atau upaya menggagalkan proses demokrasi.

Menurut dia, sikap tersebut merupakan konsekuensi dari pandangan politik fraksi yang sejak awal menolak penggunaan hak angket.

"Cara Golkar ingin bahwa pengawasan gubernur itu tidak dengan hak angket. Pengawasan gubernur itu dengan hal-hal yang lain yang kita usulkan, hak interpelasi kemudian ditolak oleh teman-teman," kata Ayub.

Ia menjelaskan bahwa apabila anggota Golkar hadir dan mengisi daftar hadir rapat, maka secara otomatis jumlah kehadiran akan dihitung sebagai bagian dari kuorum.

Jika kuorum terpenuhi, proses pembahasan hak angket akan tetap berjalan meskipun nantinya masih terdapat perdebatan dan dinamika di dalam forum.

“Kalau kita masuk, absen, kemudian kita tidak bersuara, kita masuk dalam hitungan kuorum. Jadi kalau kami datang semuanya terpenuhi, maka kuorum hak angket itu,” jelasnya.

Karena itulah Golkar memilih tidak ikut dalam rapat paripurna yang membahas usulan hak angket.

Menurut Ayub, langkah tersebut merupakan bentuk sikap politik yang sah dalam sistem demokrasi.

“Jangan kemudian kita dianggap tidak berdemokrasi ketika tidak hadir atau tidak setuju. Ketidaksetujuan kita juga adalah salah satu proses berdemokrasi,” tegasnya.

Golkar Sebut Hak Interpelasi Lebih Tepat

Alih-alih menggunakan hak angket, Golkar sejak awal mendorong DPRD menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Ayub, berbagai isu yang menjadi sorotan publik saat ini masih berada pada tahap yang membutuhkan klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi.

Karena itu, instrumen yang lebih tepat digunakan adalah hak interpelasi, bukan hak angket.

“Kalau hanya untuk mengetahui, mengklarifikasi, memverifikasi, itu masuknya ke interpelasi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa hak interpelasi juga memiliki syarat yang lebih ringan dibanding hak angket.

Apabila menggunakan hak interpelasi, rapat hanya membutuhkan kuorum dua per tiga anggota DPRD atau sekitar 28 anggota.

Dengan ketentuan tersebut, pembahasan tetap dapat berjalan meskipun tanpa kehadiran seluruh anggota Fraksi Golkar.

“Kalau mau main cantik sebenarnya saya sudah sampaikan kepada teman-teman yang lain. Kalau menggunakan hak interpelasi, tanpa kehadiran Fraksi Golkar pun bisa jalan karena syarat kuorumnya dua per tiga,” ujarnya.

Golkar Siapkan Jalur Lain

Meski menolak hak angket, Ayub menegaskan Golkar tidak menutup ruang pengawasan terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim yang belakangan menjadi sorotan publik.

Sebagai alternatif, Golkar akan mendorong pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi untuk menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan isu-isu yang dipersoalkan.

Forum tersebut, kata dia, dapat menghadirkan gubernur, wakil gubernur, organisasi perangkat daerah terkait, hingga unsur masyarakat dan media agar persoalan yang berkembang bisa dibahas secara terbuka.

Golkar akan meminta ruang yang lain. Ruangnya adalah rapat dengar pendapat gabungan komisi. Kita panggil semua institusi yang terkait, kalau bisa kepala daerah dan wakil kepala daerah hadir,” tutupnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim yang mengagendakan penyampaian usulan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud gagal dilaksanakan karena hanya dihadiri 34 anggota dewan dari total 55 anggota DPRD Kaltim.

Jumlah tersebut belum memenuhi syarat kuorum tiga per empat anggota yang diwajibkan untuk pembahasan usulan hak angket.

Jalannya Sidang Tiga Kali Diskors

Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian usul hak angket terhadap kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, dimulai sekitar pukul 10.15 Wita di Gedung D DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (10/6/2026).

Sejak awal pembukaan sidang, pimpinan rapat mendapati jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi syarat kuorum.

Sesuai tata tertib DPRD Kaltim, pembahasan usul hak angket hanya dapat dilanjutkan apabila dihadiri sedikitnya tiga per empat dari total anggota dewan atau setara 41 orang dari 55 anggota DPRD.

Karena jumlah kehadiran belum mencukupi, pimpinan sidang menskors rapat. Awalnya, selama 5 menit. Kemudian, 10 menit.

Masih tidak kuorum, skorsing ditambah menjadi 30 menit untuk menunggu tambahan anggota yang hadir.

Namun hingga waktu skors terakhir berakhir sekitar pukul 11.22 WITA, jumlah anggota DPRD yang hadir tetap tidak mencapai angka kuorum.

Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 34 orang yang tercatat hadir dalam rapat paripurna.

Akibatnya, agenda penyampaian usul hak angket tidak dapat dilanjutkan dan rapat paripurna dinyatakan tidak memenuhi kuorum.

Selanjutnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim akan menjadwalkan ulang rapat paripurna untuk membahas usulan hak angket yang tertunda akibat tidak terpenuhinya kuorum.

Isi Tujuh Tuntutan Hak Angket

Arusbawah.co mendapatkan salinan gambar yang memuat materi usulan hak angket tersebut.

Dalam dokumen itu, tercatat ada tujuh poin utama yang menjadi dasar pengajuan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud.

• Renovasi Rumah Jabatan dan Ruang Kerja Gubernur Rp25 Miliar

• Pengadaan Kendaraan Dinas Gubernur Rp8,5 Miliar

• Kekosongan Kepala Definitif Sejumlah OPD

• Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur

• Penetapan Dewan Pengawas RSUD Provinsi Kaltim

• Redistribusi BPJS Warga Miskin ke Kabupaten/Kota

• Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat

 (raf)

Tag

MORE