Menurut dia, sikap tersebut merupakan konsekuensi dari pandangan politik fraksi yang sejak awal menolak penggunaan hak angket.
"Cara Golkar ingin bahwa pengawasan gubernur itu tidak dengan hak angket. Pengawasan gubernur itu dengan hal-hal yang lain yang kita usulkan, hak interpelasi kemudian ditolak oleh teman-teman," kata Ayub.
Ia menjelaskan bahwa apabila anggota Golkar hadir dan mengisi daftar hadir rapat, maka secara otomatis jumlah kehadiran akan dihitung sebagai bagian dari kuorum.
Jika kuorum terpenuhi, proses pembahasan hak angket akan tetap berjalan meskipun nantinya masih terdapat perdebatan dan dinamika di dalam forum.
“Kalau kita masuk, absen, kemudian kita tidak bersuara, kita masuk dalam hitungan kuorum. Jadi kalau kami datang semuanya terpenuhi, maka kuorum hak angket itu,” jelasnya.
Karena itulah Golkar memilih tidak ikut dalam rapat paripurna yang membahas usulan hak angket.
Menurut Ayub, langkah tersebut merupakan bentuk sikap politik yang sah dalam sistem demokrasi.
“Jangan kemudian kita dianggap tidak berdemokrasi ketika tidak hadir atau tidak setuju. Ketidaksetujuan kita juga adalah salah satu proses berdemokrasi,” tegasnya.
Golkar Sebut Hak Interpelasi Lebih Tepat
Alih-alih menggunakan hak angket, Golkar sejak awal mendorong DPRD menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Ayub, berbagai isu yang menjadi sorotan publik saat ini masih berada pada tahap yang membutuhkan klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi.
Karena itu, instrumen yang lebih tepat digunakan adalah hak interpelasi, bukan hak angket.
“Kalau hanya untuk mengetahui, mengklarifikasi, memverifikasi, itu masuknya ke interpelasi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa hak interpelasi juga memiliki syarat yang lebih ringan dibanding hak angket.
Apabila menggunakan hak interpelasi, rapat hanya membutuhkan kuorum dua per tiga anggota DPRD atau sekitar 28 anggota.
Dengan ketentuan tersebut, pembahasan tetap dapat berjalan meskipun tanpa kehadiran seluruh anggota Fraksi Golkar.
“Kalau mau main cantik sebenarnya saya sudah sampaikan kepada teman-teman yang lain. Kalau menggunakan hak interpelasi, tanpa kehadiran Fraksi Golkar pun bisa jalan karena syarat kuorumnya dua per tiga,” ujarnya.
Golkar Siapkan Jalur Lain
Meski menolak hak angket, Ayub menegaskan Golkar tidak menutup ruang pengawasan terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim yang belakangan menjadi sorotan publik.
Sebagai alternatif, Golkar akan mendorong pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi untuk menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan isu-isu yang dipersoalkan.
Forum tersebut, kata dia, dapat menghadirkan gubernur, wakil gubernur, organisasi perangkat daerah terkait, hingga unsur masyarakat dan media agar persoalan yang berkembang bisa dibahas secara terbuka.
“Golkar akan meminta ruang yang lain. Ruangnya adalah rapat dengar pendapat gabungan komisi. Kita panggil semua institusi yang terkait, kalau bisa kepala daerah dan wakil kepala daerah hadir,” tutupnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim yang mengagendakan penyampaian usulan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud gagal dilaksanakan karena hanya dihadiri 34 anggota dewan dari total 55 anggota DPRD Kaltim.
Tag



