ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan proses penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru olahraga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berjalan.
Guru berinisial J (39) itu kini sudah dinonaktifkan dari aktivitas belajar mengajar selama satu tahun, dan gajinya ditahan selama satu tahun.
“Jadi informasinya seperti ini, ternyata dari dinas itu sudah memberikan sanksi. Terkait dengan statusnya sebagai P3K, yang bersangkutan sekarang tidak diperkenankan untuk mengajar dan gajinya ditahan selama setahun,” kata Plt Kepala BKPSDM Samarinda, Samlian Noor, saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Samlian menjelaskan, tindakan terhadap status kepegawaian J masih menunggu arahan lebih lanjut.
Saat ini, BKPSDM telah menginstruksikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda segera menyurati Inspektorat Kota Samarinda untuk melakukan pemeriksaa terhadap guru J.
“Saya langsung menyuruh untuk menyurat ke Inspektorat. Karena dasar kita memberhentikan seseorang itu harus berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat,” tegasnya.
Namun hingga kini, menurutnya pemeriksaan belum dilakukan karena surat dari Dinas Pendidikan belum masuk ke Inspektorat.
“Dari Inspektorat sampai hari ini belum melakukan pemeriksaan karena ini juga merupakan kasus baru. Jadi saya sudah sampaikan ke kabidnya agar segera saja bersurat,” lanjut Samlian.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa ranah pidana bukan kewenangan pihaknya.
Fokus BKPSDM adalah pada aspek kepegawaian J sebagai ASN berstatus PPPK.
“Terkait pidananya, kami itu bukan ranahnya. Tapi statusnya sebagai P3K akan segera kami tindaklanjuti melalui Inspektorat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menyatakan tidak ada sanksi tambahan terhadap J dari pihak dinas.
Asli menilai tindakan pemberian sanksi telah dilakukan langsung oleh pihak sekolah.
“Kita enggak lagi memproses itu. Karena sudah diambil tindakannya oleh Kepala Sekolah,” katanya saat dihubungi melalui telepon.
Menurut Asli, penonaktifan guru selama satu tahun adalah bentuk ketegasan sekolah, sekaligus untuk menjaga kondisi psikologis korban dan keluarganya.
“Kita enggak usah juga ngeributin. Kasihan juga nanti orangtuanya atau muridnya, kan,” ujarnya.
Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan akan adanya evaluasi lanjutan terhadap status kepegawaian J.
“Iya, nanti kita lihat selanjutnya seperti apa. Yang jelas kan ada aturan. Di-nonaktifkan satu tahun lah dulu sementara,” katanya.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual itu bermula ketika Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, menerima laporan dari sejumlah orang tua siswa yang anaknya juga bersekolah di SMP tersebut.
Sejumlah orang tua siswa yang mengetahui dan resah akhirnya melaporkan kejadian itu ke TRC PPA.
Para orang tua mengaku khawatir anak-anak mereka bisa menjadi korban selanjutnya dan langsung melaporkannya.
Kasus dugaan pelecehan itu muncul setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman telepon antara korban dengan terduga pelaku.
(wan)





