Arus Publik

Guru PPPK di SMP Diduga Lecehkan Siswi 14 Tahun, Kadisdik Asli Panggil Kepsek

Selasa, 10 Juni 2025 11:23

ILUSTRASI - Foto Ilustrasi Pelecehan terhadap anak dibawah umur/IST

ARUSBAWAH.CO -  Kepala sekolah SMP di Kecamatan Sungai Kunjang menegaskan bahwa oknum guru PPPK berinisial J (39), yang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap siswi F (14), telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan sekolah selama satu tahun. 

Bantahan itu disampaikan untuk menjawab tudingan publik bahwa J (29) hanya dipindahkan ke bagian tata usaha.

“Betul, dan kami itu sanksi dari sekolah itu satu tahun tidak masuk bekerja,” tegas Kepala Sekolah saat dihubungi wartawan Arusbawah.co, Senin, (9/6/2025). 

Kepala sekolah SMP tersebut menyatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda terkait tindakan lanjutan. 

“Kami tetap berkoordinasi dengan dinas. Semua dikembalikan ke sekolah dulu, tapi soal kepegawaian tetap kami diskusikan,” sambungnya.

Klarifikasi itu muncul setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) mempertanyakan mengapa terduga pelaku J (39) masih terlihat berada di lingkungan sekolah.

Kepala sekolah membantah hal itu. 

“Enggak, sejak Rabu 4 Juni 2025 beliau tidak masuk lagi ke sekolah,” katanya. 

"Hari Kamis dan Jumatnya sekolah memang libur, sehingga tidak ada aktivitas yang bisa diamati langsung," tambahnya.

Tag

MORE