Ia menekankan bahwa keberadaan aturan dan regulasi itulah yang menjadi batas sekaligus pedoman utama dalam setiap aktivitas pertambangan di Kaltim.
“Yang penting sesuai dengan regulasinya. Yang penting sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Baca juga:
Profil WIUPK BUMNU yang Mengelola Eks Konsesi KPC
Saat ini, PBNU telah membentuk badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU) yang kini resmi memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK di lahan eks PT KPC.
Izin itu tercatat dengan nomor 30122200142780004 dalam sistem Minerba One Data Indonesia MODI Kementerian ESDM.
Baca juga:
- Rekap Korupsi Kaltim Sepanjang 2025: 52 Penyelidikan, 40 Penyidikan, dan Rp19,77 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
- Jawaban Rudy Mas’ud Ditanya soal Pilkada Lewat DPRD: Serahkan Keputusan ke Pemerintah Pusat, Apa Saja Tidak Masalah
- Sungai Kelai–Segah Kian Dangkal: Kadis ESDM Sebut ‘Bisa Main Bola Saat Surut’
Luas Wilayah 26 Ribu Hektare, Lebih Besar dari Daratan Kota Bontang
Luas wilayah yang dikelola BUMNU mencapai 26 ribu hektare di Kabupaten Kutai Timur.
Tag



