ARUSBAWAH.CO - Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menanggapi pertanyaan wartawan soal bagaimana Pemprov Kaltim menyambut ormas keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang diberikan izin mengelola bekas konsesi tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Ditanya wartawan mengenai sikap Pemprov terhadap izin bekas konsesi PT KPC itu, Rudy menjawab singkat tidak ada masalah.
"Enggak ada masalah,” katanya saat diwawancara awak media.
Hal itu ia sampaikan ketika ditemui di kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada pada, Selasa 9/11/2025.
Orang nomor satu di Kaltim itu, menegaskan bahwa persoalan pemberian IUP untuk ormas keagamaan PBNU sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.
"Itu adalah kebijakan dari pemerintah pusat,” ujar Rudy Mas’ud.
Penegasan Rudy Mas’ud Soal Mandat Pengelolaan Tambang
Tanpa berbelit, ia menegaskan kembali bahwa Pemprov tidak mempermasalahkan siapa pun yang mendapatkan mandat mengelola tambang, termasuk ormas.
Menurutnya, Pemprov Kaltim tidak ingin masuk terlalu jauh pada perdebatan soal siapa pun yang diberi mandat mengelola tambang, karena menurutnya seluruh proses ini sudah berada dalam koridor kebijakan pusat.
“Intinya ya kan, mau itu ormas, mau itu koperasi, ya kan. Enggak ada masalah,” ucap Rudy menegaskan.
Rudy menambahkan bagi Pemprov, persoalan utamanya bukan pada siapa yang memegang izin, melainkan apakah seluruh mekanisme yang dijalankan BUMNU nanti benar-benar mengikuti tata aturan yang berlaku.
Tag



