Arus Publik

PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara

Perbandingan Konsesi PT BUMNU dengan KPC, MHU, dan Kideco Jaya Agung di Kalimantan Timur

Minggu, 30 November 2025 18:59

ILUSTRASI - PT BUMNU akan kelola lahan tambang dengan konsesi 26 ribu hektar/ Foto: Pexels

ARUSBAWAH.CO - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah membentuk badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU) untuk mengelola konsesi tambang batu bara eks PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang kini diberikan pemerintah.

Luas konsesi yang dikelola BUMNU mencapai sekitar 26 ribu hektare.

Data perizinan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU) di sektor pertambangan kini sudah tercatat lengkap dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM.

Berdasarkan dokumen tersebut, BUMNU memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan nomor 30122200142780004, yang menjadi landasan hukum bagi perusahaan untuk mulai melakukan kegiatan eksplorasi batu bara.

Izin yang diberikan berada pada tahap eksplorasi, artinya BUMNU memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan analisis potensi cadangan batu bara sebelum masuk ke tahap operasi produksi.

Komoditas yang tercatat dalam izin ini adalah batubara, sesuai dengan karakteristik wilayah tambang di Kalimantan Timur.

Wilayah izin usaha pertambangan BUMNU mencakup area yang sangat luas, yakni 26.908 hektare yang seluruhnya berada di Kabupaten Kutai Timur.

Lantas, berikut perbandingan luasan konsensi tambang PT BUMNU, dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan besar tambang di Kaltim yang sudah lebih dahulu beroperasi. 

Tag

MORE