Proses penyidikan masih terus berlangsung.
Tim penyidik disebut akan memeriksa lebih lanjut dokumen dan perangkat elektronik yang disita untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Kejati Kaltim belum mengungkapkan secara rinci nilai kerugian negara dalam kasus ini.
Namun, penyidik memastikan kerugian tersebut bersumber dari penyimpangan pengelolaan keuangan yang berlangsung selama tiga tahun.
Selain itu, jaksa penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan ini termasuk pejabat perusahaan, pihak swasta yang bekerja sama, serta pihak lain yang dinilai mengetahui proses pengelolaan keuangan di PT Listrik Kaltim.
Sejauh ini, Kejati Kaltim telah mengamankan bukti awal yang diyakini cukup untuk melanjutkan proses penyidikan.
Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti yang menguatkan, penetapan tersangka akan segera dilakukan.
“Kami akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan untuk mengklarifikasi dan memberikan keterangan guna kelengkapan berkas perkara,” pungkas Toni.
(wan)
- PT MMPKT Tunggak Dividen-Piutang Rp 76 Miliar Berisiko Tak Tertagih di Laporan BPK, Karo Ekonomi Mau Jelaskan Senin Pekan Depan
- Jadi Saksi Dugaan Korupsi Hibah DBON Kaltim, Zairin Zain Diperiksa Hampir 5 Jam
- Penjelasan Kejati, Tiga Hari Setelah Dibentuk, DBON Kaltim Diduga Kantongi Hibah Rp 100 Miliar
Tag




