ARUSBAWAH.CO - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) atau PT Listrik Kaltim, Selasa (12/8/2025) sore.
Penggeledahan dilakukan di kantor yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citra Land Blok B05, Samarinda.
Tindakan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan periode 2016 hingga 2019.
Kejati Kaltim Amankan Barang Bukti
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Menurutnya, proses itu dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang dapat menguatkan penyidikan.
“Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam, dimulai pukul 15.00 WITA. Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara yang ditangani,” kata Toni dalam rilis yang diterima redaksi Arusbawah.co.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa oleh tim penyidik untuk disita secara resmi.
Penyitaan ini akan digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dugaan Penyimpangan di Luar Core Business
PT Listrik Kaltim merupakan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Kaltim berbentuk Perseroda.
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan ini diketahui melakukan sejumlah kerja sama dengan pihak lain.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebagian kerja sama itu berada di luar bidang usaha utama atau core business yang telah ditetapkan.
Bahkan, mekanisme pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Dari beberapa kerja sama yang dilakukan, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah,” jelas Toni.
Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar KUHAP
Kejati Kaltim menilai penyimpangan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
Dugaan itu muncul setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.
Penggeledahan yang dilakukan, lanjut Toni, merupakan langkah untuk memperkuat bukti dan mengungkap fakta sebenarnya.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 32 KUHAP tentang kewenangan penyidik dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti.
“Tujuan penggeledahan adalah membuat terang tindak pidana yang terjadi, sekaligus memastikan semua bukti yang relevan dapat diamankan,” tegasnya.
Pemeriksaan Lanjutan dan Penetapan Tersangka
Proses penyidikan masih terus berlangsung.
Tim penyidik disebut akan memeriksa lebih lanjut dokumen dan perangkat elektronik yang disita untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Kejati Kaltim belum mengungkapkan secara rinci nilai kerugian negara dalam kasus ini.
Namun, penyidik memastikan kerugian tersebut bersumber dari penyimpangan pengelolaan keuangan yang berlangsung selama tiga tahun.
Selain itu, jaksa penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan ini termasuk pejabat perusahaan, pihak swasta yang bekerja sama, serta pihak lain yang dinilai mengetahui proses pengelolaan keuangan di PT Listrik Kaltim.
Sejauh ini, Kejati Kaltim telah mengamankan bukti awal yang diyakini cukup untuk melanjutkan proses penyidikan.
Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti yang menguatkan, penetapan tersangka akan segera dilakukan.
“Kami akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan untuk mengklarifikasi dan memberikan keterangan guna kelengkapan berkas perkara,” pungkas Toni.
(wan)
- PT MMPKT Tunggak Dividen-Piutang Rp 76 Miliar Berisiko Tak Tertagih di Laporan BPK, Karo Ekonomi Mau Jelaskan Senin Pekan Depan
- Jadi Saksi Dugaan Korupsi Hibah DBON Kaltim, Zairin Zain Diperiksa Hampir 5 Jam
- Penjelasan Kejati, Tiga Hari Setelah Dibentuk, DBON Kaltim Diduga Kantongi Hibah Rp 100 Miliar




