Arus Terkini

Empat Jam Geledah PT Listrik Kaltim, Kejati Kaltim: Ada Indikasi Penyalahgunaan Kewenangan

Penggeledahan Kantor PT Listrik Kaltim Terkait Dugaan Korupsi

Rabu, 13 Agustus 2025 18:7

PENGGELEDAHAN - Foto: Penggeledahan kantor PT Listrik Kaltim oleh Kejati Kaltim pada, Selasa (12/8/2025)/HO

PT Listrik Kaltim merupakan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Kaltim berbentuk Perseroda.

Dalam menjalankan usahanya, perusahaan ini diketahui melakukan sejumlah kerja sama dengan pihak lain.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebagian kerja sama itu berada di luar bidang usaha utama atau core business yang telah ditetapkan.

Bahkan, mekanisme pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Dari beberapa kerja sama yang dilakukan, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah,” jelas Toni.

Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar KUHAP

Kejati Kaltim menilai penyimpangan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.

Dugaan itu muncul setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.

Penggeledahan yang dilakukan, lanjut Toni, merupakan langkah untuk memperkuat bukti dan mengungkap fakta sebenarnya.

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 32 KUHAP tentang kewenangan penyidik dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti.

“Tujuan penggeledahan adalah membuat terang tindak pidana yang terjadi, sekaligus memastikan semua bukti yang relevan dapat diamankan,” tegasnya.

Pemeriksaan Lanjutan dan Penetapan Tersangka

Tag

MORE