PT Listrik Kaltim merupakan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Kaltim berbentuk Perseroda.
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan ini diketahui melakukan sejumlah kerja sama dengan pihak lain.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebagian kerja sama itu berada di luar bidang usaha utama atau core business yang telah ditetapkan.
Bahkan, mekanisme pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Dari beberapa kerja sama yang dilakukan, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah,” jelas Toni.
Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar KUHAP
Kejati Kaltim menilai penyimpangan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
Dugaan itu muncul setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.
Penggeledahan yang dilakukan, lanjut Toni, merupakan langkah untuk memperkuat bukti dan mengungkap fakta sebenarnya.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 32 KUHAP tentang kewenangan penyidik dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti.
“Tujuan penggeledahan adalah membuat terang tindak pidana yang terjadi, sekaligus memastikan semua bukti yang relevan dapat diamankan,” tegasnya.




