ARUSBAWAH.CO - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) atau PT Listrik Kaltim, Selasa (12/8/2025) sore.
Penggeledahan dilakukan di kantor yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citra Land Blok B05, Samarinda.
Tindakan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan periode 2016 hingga 2019.
Kejati Kaltim Amankan Barang Bukti
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Menurutnya, proses itu dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang dapat menguatkan penyidikan.
“Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam, dimulai pukul 15.00 WITA. Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara yang ditangani,” kata Toni dalam rilis yang diterima redaksi Arusbawah.co.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa oleh tim penyidik untuk disita secara resmi.
Penyitaan ini akan digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tersebut.




