ARUSBAWAH.CO - Kejaksaan Republik Indonesia bersama Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.”
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Kesepakatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara lembaga hukum dan dunia pers demi mendukung sistem demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Fokus Kerja Sama: Empat Pilar Utama
Nota kesepahaman ini mencakup empat bidang kerja sama strategis, yaitu:
a. Dukungan terhadap Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers
Kedua lembaga sepakat mendorong perlindungan terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab, sembari tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.
b. Penyediaan Ahli Dewan Pers dalam Proses Hukum
Dewan Pers akan menyediakan tenaga ahli untuk memberi pendapat dalam kasus-kasus hukum yang melibatkan produk jurnalistik.
c. Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat
Edukasi hukum akan menjadi fokus bersama demi meningkatkan literasi hukum di kalangan masyarakat luas.
Tag



