Arus Terkini

Korupsi BUMD Kutim

Dugaan Korupsi BUMD Kutim: Rp37 Miliar Lenyap tanpa Musyawarah, Ada Tersangka

Kamis, 31 Juli 2025 23:7

DITAHAN - Kejati Kaltim menahan satu tersangka berinisial MSN dalam kasus likuidasi aset PT Kutai Timur Energi di PT Astiku Sakti/HO

ARUSBAWAH.CO -   Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tahan MSN, di dugaan korupsi aset penyelewengan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Kali ini, penyidik menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kutai Timur melalui PT Kutai Timur Investama (KTI) dan anak perusahaannya, PT Kutai Timur Energi (KTE).

Tersangka itu berinisial MSN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE, resmi ditahan Kamis, (31/7/2025).

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.

"MSN kami tahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari, karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun, serta kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam siaran pers yang diterima redaksi Arusbawah.co.

Dana Investasi PT KTE ke PT Astiku Sakti Diduga Disalahgunakan

Penahanan MSN adalah tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-07/O.4/fd.1/07/2025.

Kasus itu menyangkut pengelolaan dana BUMD Pemkab Kutim yang diinvestasikan melalui PT KTI ke perusahaan swasta bernama PT Astiku Sakti pada 2011–2012.

Diketahui, PT KTE sebagai anak perusahaan PT KTI mengucurkan dana sebesar Rp40 miliar ke PT Astiku Sakti.

Dari investasi itu, PT KTE memperoleh dividen sebesar Rp2 miliar, sehingga total nilai dana yang diklaim menjadi Rp42 miliar.

Tag

MORE