Arus Publik

Eks Kadispora Kaltim, AHK Disebut Ubah Struktur DBON Agar Dana Hibah Cair, Kini Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 2 Juni 2026 22:42

RUANGAN SIDANG — Sidang pembacaan tuntutan mantan Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), dan Zairin Zain, mantan Ketua Pelaksana DBON Kaltim dalam dugaan korupsi dana hibah DBON/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Setelah hampir sembilan bulan mendekam di tahanan sejak ditangkap pada September 2025, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma (AHK), akhirnya menghadapi tuntutan jaksa.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (2/6/2026), AHK dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.

Tuntutan terhadap AHK lebih ringan dibanding terdakwa lainnya, Zairin Zain, mantan Ketua Pelaksana DBON Kaltim.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Zairin dalam perkara yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30,97 miliar.

Jaksa Tuntut AHK 3 Tahun 6 Bulan dan Zairin Zain 6 Tahun Penjara

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Indra Rivani, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama dengan anggota Agung Prasetyo dan Mohammad Syahidin Indrajaya.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan AHK terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Hari Kesuma dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Indra saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman badan, AHK juga dituntut membayar denda Rp500 juta.

Jika AHK tidak membayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Jaksa juga meminta uang Rp219.450.000 yang telah dititipkan melalui rekening penitipan Kejaksaan Negeri Samarinda dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.

Sementara itu, terhadap Zairin Zain, jaksa mengajukan tuntutan lebih berat.

Selain enam tahun penjara, Zairin Zain juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Meski begitu, menurut Jaksa, terdapat sejumlah hal yang dianggap meringankan.

AHK dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Adapun Zairin Zain juga dianggap kooperatif dan belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.

Jaksa turut mencatat bahwa ia telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp219.230.000.

"Terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp219.230.000, bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, dan belum pernah dihukum," ujar jaksa.

Selain membacakan tuntutan pidana, jaksa meminta sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi dan keuangan DBON Kaltim dikembalikan kepada Dispora Kaltim.

Dokumen itu antara lain daftar penerima honorarium, rekening koran rekening DBON, dokumen pencairan dana, rekap kegiatan, hingga berbagai berkas administrasi lainnya.

Usai mendengarkan tuntutan, tim penasihat hukum kedua terdakwa meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Permintaan itu dikabulkan majelis hakim.

"Majelis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan agenda pembacaan pledoi," kata Jemmy sebelum menutup sidang.

Jaksa Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim

Diketahui, perkara itu berawal dari dugaan penyimpangan dana hibah DBON Kaltim yang menurut jaksa sudah bermasalah sejak tahap perencanaan.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap keberadaan DBON Kaltim tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021.

Dalam Perpres itu, DBON disebut sebagai dokumen arah kebijakan pembangunan olahraga nasional, bukan organisasi ataupun lembaga yang dapat menerima dana hibah pemerintah.

"DBON bukan berbentuk organisasi atau lembaga," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Jaksa memaparkan, pembentukan DBON Kaltim mulai dibicarakan pada awal 2022.

Namun sebelum Tim dan Sekretariat Koordinasi DBON Kaltim resmi dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur pada 13 September 2022, usulan hibah sebesar Rp100 miliar sudah lebih dulu diajukan pada 18 Agustus 2022.

Menurut jaksa, usulan tersebut tidak disertai proposal permohonan hibah dari DBON Kaltim karena saat itu lembaga tersebut bahkan belum ada.

Setelah tim koordinasi DBON terbentuk, Zairin Zain kembali mengajukan Rencana Anggaran Biaya tahun 2023 senilai Rp150 miliar.

Padahal, menurut jaksa, status DBON tetap tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah karena bukan badan hukum.

Jaksa juga menemukan anggaran hibah DBON yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dispora Kaltim per 2 Januari 2023 tidak pernah masuk dalam Rencana Kerja Dispora Kaltim, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maupun dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023.

 

Perubahan Status DBON Jadi Sorotan Dakwaan Jaksa

Saat AHK dilantik menjadi Kepala Dispora Kaltim pada Maret 2023, dana hibah Rp100 miliar itu disebut tidak bisa dicairkan karena DBON hanya berstatus tim koordinasi.

Di situlah, menurut jaksa, AHK dan Zairin Zain mulai mencari jalan agar dana hibah bisa dicairkan.

Keduanya disebut mengikuti rapat untuk mengubah DBON dari tim koordinasi menjadi lembaga.

AHK bahkan disebut menyusun draf Surat Keputusan Gubernur yang kemudian menjadi dasar pembentukan Lembaga DBON Kaltim.

Setelah lembaga tersebut terbentuk, AHK dan Zairin Zain disebut mengumpulkan delapan pengurus organisasi olahraga untuk menerima pembagian anggaran yang secara nomenklatur merupakan dana pelaksanaan DBON Kaltim.

Dana DBON Kaltim Tersisa Rp21 Juta

Dalam praktiknya, DBON Kaltim mengelola dana sekitar Rp31 miliar.

Berdasarkan laporan penggunaan dana per 14 Juni 2024, sebanyak Rp15,6 miliar telah digunakan, sementara Rp15,3 miliar masih tersisa.

Namun kemudian Zairin Zain kembali mengajukan penggunaan sisa anggaran tersebut kepada AHK hingga dana yang tersisa hanya sekitar Rp21 juta.

Fakta lain yang disorot jaksa adalah keputusan AHK membubarkan DBON Kaltim pada Februari 2025.

Alasannya, keberadaan lembaga itu dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021.

Padahal, menurut dakwaan, perubahan status DBON menjadi lembaga justru menjadi dasar pencairan dana hibah yang kini dipersoalkan dalam perkara itu.

Kerugian Negara Disebut Mencapai Rp30,97 Miliar

Kerugian negara dalam kasus itu dihitung mencapai Rp30,97 miliar berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo dan Rekan yang digunakan sebagai rujukan dalam dakwaan.

Atas perbuatannya, Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan dibacakannya tuntutan, perkara dugaan korupsi DBON Kaltim kini memasuki tahap akhir persidangan.

Sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, kedua terdakwa akan lebih dulu menyampaikan pembelaan dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026 mendatang.

(wan)

 

Tag

MORE