Arus Publik

Eks Kadispora Kaltim, AHK Disebut Ubah Struktur DBON Agar Dana Hibah Cair, Kini Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 2 Juni 2026 22:42

RUANGAN SIDANG — Sidang pembacaan tuntutan mantan Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), dan Zairin Zain, mantan Ketua Pelaksana DBON Kaltim dalam dugaan korupsi dana hibah DBON/Arusbawah.co

Keduanya disebut mengikuti rapat untuk mengubah DBON dari tim koordinasi menjadi lembaga.

AHK bahkan disebut menyusun draf Surat Keputusan Gubernur yang kemudian menjadi dasar pembentukan Lembaga DBON Kaltim.

Setelah lembaga tersebut terbentuk, AHK dan Zairin Zain disebut mengumpulkan delapan pengurus organisasi olahraga untuk menerima pembagian anggaran yang secara nomenklatur merupakan dana pelaksanaan DBON Kaltim.

Dana DBON Kaltim Tersisa Rp21 Juta

Dalam praktiknya, DBON Kaltim mengelola dana sekitar Rp31 miliar.

Berdasarkan laporan penggunaan dana per 14 Juni 2024, sebanyak Rp15,6 miliar telah digunakan, sementara Rp15,3 miliar masih tersisa.

Namun kemudian Zairin Zain kembali mengajukan penggunaan sisa anggaran tersebut kepada AHK hingga dana yang tersisa hanya sekitar Rp21 juta.

Fakta lain yang disorot jaksa adalah keputusan AHK membubarkan DBON Kaltim pada Februari 2025.

Alasannya, keberadaan lembaga itu dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021.

Padahal, menurut dakwaan, perubahan status DBON menjadi lembaga justru menjadi dasar pencairan dana hibah yang kini dipersoalkan dalam perkara itu.

Kerugian Negara Disebut Mencapai Rp30,97 Miliar

Kerugian negara dalam kasus itu dihitung mencapai Rp30,97 miliar berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo dan Rekan yang digunakan sebagai rujukan dalam dakwaan.

Atas perbuatannya, Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan dibacakannya tuntutan, perkara dugaan korupsi DBON Kaltim kini memasuki tahap akhir persidangan.

Sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, kedua terdakwa akan lebih dulu menyampaikan pembelaan dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026 mendatang.

(wan)

 

Tag

MORE