Dokumen itu antara lain daftar penerima honorarium, rekening koran rekening DBON, dokumen pencairan dana, rekap kegiatan, hingga berbagai berkas administrasi lainnya.
Usai mendengarkan tuntutan, tim penasihat hukum kedua terdakwa meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Permintaan itu dikabulkan majelis hakim.
"Majelis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan agenda pembacaan pledoi," kata Jemmy sebelum menutup sidang.
Jaksa Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim
Diketahui, perkara itu berawal dari dugaan penyimpangan dana hibah DBON Kaltim yang menurut jaksa sudah bermasalah sejak tahap perencanaan.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap keberadaan DBON Kaltim tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021.
Dalam Perpres itu, DBON disebut sebagai dokumen arah kebijakan pembangunan olahraga nasional, bukan organisasi ataupun lembaga yang dapat menerima dana hibah pemerintah.
"DBON bukan berbentuk organisasi atau lembaga," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Jaksa memaparkan, pembentukan DBON Kaltim mulai dibicarakan pada awal 2022.
Namun sebelum Tim dan Sekretariat Koordinasi DBON Kaltim resmi dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur pada 13 September 2022, usulan hibah sebesar Rp100 miliar sudah lebih dulu diajukan pada 18 Agustus 2022.
Menurut jaksa, usulan tersebut tidak disertai proposal permohonan hibah dari DBON Kaltim karena saat itu lembaga tersebut bahkan belum ada.
Setelah tim koordinasi DBON terbentuk, Zairin Zain kembali mengajukan Rencana Anggaran Biaya tahun 2023 senilai Rp150 miliar.
Padahal, menurut jaksa, status DBON tetap tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah karena bukan badan hukum.
Jaksa juga menemukan anggaran hibah DBON yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dispora Kaltim per 2 Januari 2023 tidak pernah masuk dalam Rencana Kerja Dispora Kaltim, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maupun dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023.
Perubahan Status DBON Jadi Sorotan Dakwaan Jaksa
Saat AHK dilantik menjadi Kepala Dispora Kaltim pada Maret 2023, dana hibah Rp100 miliar itu disebut tidak bisa dicairkan karena DBON hanya berstatus tim koordinasi.
Di situlah, menurut jaksa, AHK dan Zairin Zain mulai mencari jalan agar dana hibah bisa dicairkan.
Tag



