Proses surat pemanggilan terlapor juga memerlukan disposisi pimpinan, sehingga jadwal tidak bisa langsung dilaksanakan dalam kurun waktu 2 atau 3 hari ke depan.
“Untuk bisa memanggil yang bersangkutan, masalah apapun, di sini proses surat keluar itu harus melalui pimpinan. Proses paling lama 2 hari. 2 hari juga bisa keluar, kan begitu ya? Artinya ada proses-proses,” jelasnya.
Kronologi Kasus AG
Kasus ini bermula dari laporan hukum AG terhadap seorang warga Kaltim berinisial B ke Polda Kaltim pada Februari 2025, terkait dugaan doxing dan pencemaran nama baik yang masuk ranah UU ITE.
Saat melaporkan kasus tersebut, AG mengeluarkan pernyataan yang dinilai menyinggung “orang luar daerah”.
Ucapan ini kemudian dinilai mengandung unsur SARA dan memicu kegaduhan di masyarakat Kalimantan Timur.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, beredar video di media sosial menampilkan pernyataan AG yang menyebut pelaku berasal dari luar daerah.
Pernyataan itu dianggap berpotensi memicu gesekan sosial dan menimbulkan keresahan publik serta dinilai mengandung unsur SARA.
Akibat unggahan tersebut, AG dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kaltim atas dugaan pelanggaran etika dan unsur SARA.
BK pun menempuh jalur mediasi sebagai langkah awal penyelesaian, sementara kemungkinan sanksi formal masih menunggu hasil mediasi apabila buntu dan prosedur internal yang panjang.
(wan)
- Abdul Giaz Tak Jelaskan Arti Orang Luar Daerah saat Ditanya Pewarta, Sudah Diperiksa BK DPRD Kaltim
- BK DPRD Kaltim: “Kami Bertindak Adil, Tapi Tegas!” Soal Laporan Pelanggaran Etik Abdul Giaz
- Seleksi KPID Kaltim Dianggap Sepihak, Ketua PKB Ancang-Ancang ke Pengadilan Sebut Suara Perempuan Jangan Dibungkam
Tag




