Arus Politik

Dugaan Pelanggaran Etika Dewan AG, BK Pilih Jalur Mediasi Sebut Soal Sanksi Masih Jauh Dari Keputusan

Selasa, 25 November 2025 22:19

Wawancara Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi usai rapat pada, Selasa (25/11/2025) sore/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.COBadan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menegaskan proses mediasi menjadi langkah utama dalam menangani dugaan pelanggaran etika yang melibatkan anggota dewan berinisial AG.

Hal itu disampaikan Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, usai rapat badan kehormatan pada Selasa (25/11/2025) sore.

Rapat itu membahas secara khusus rencana keputusan BK terhadap AG.

“Intinya membahas rencana keputusan apa yang diambil BK terkait AG gitu ya,” ujar Subandi saat ditemui awak media.

Tata Cara BK dan Tahapan Sanksi

Menurut Subandi, BK memiliki tata cara kerja yang jelas, termasuk SOP, kode etik, dan tata tertib yang mengatur sanksi.

Sanksi yang dimaksud bisa berupa lisan, tertulis, ringan, sedang, hingga berat.

Namun, jalur penerapan sanksi formal membutuhkan proses panjang, termasuk kemungkinan persidangan.

“Kalau yang namanya sanksi baik itu ringan, sedang maupun berat, itu tahapannya panjang. Ini kalau SOP, permasalahan sekecil apapun SOP-nya seperti itu. Bahkan ada yang namanya persidangan. Cuman itu kita hindari. Kalau ada cara lain yang bisa mempercepat dan prosesnya tidak berbelit-belit, ini salah satunya adalah proses mediasi,” jelas Subandi.

Subandi menekankan pemilihan mediasi sebagai langkah awal karena kasus ini sudah memiliki pelapor. 

Dengan demikian, opsi mediasi dianggap lebih cepat dibandingkan sanksi formal.

BK berencana memanggil AG pada Jumat mendatang untuk memulai proses mediasi ini.

“Makanya karena ini sudah ada pelapor, makanya ini ada dua opsi. Yang satu itu proses mediasi, yang satunya tadi kalau harus ada sanksi itu prosesnya panjang. Tidak cukup sebulan dua bulan barangkali begitu karena ada proses yang namanya di kami itu aturan persidangan. Nah, cuma jadi hasil rapat intinya kita menempuh proses mediasi. Dan itu akan bercepat waktu dan rencana Jumat depan itu kita akan memanggil pelaku. Gitu ya?” tambahnya.

Proses Mediasi Fleksibel

BK memastikan mediasi tidak harus dilakukan dengan konfrontasi langsung antara pelapor dan terlapor. 

Proses ini bisa diatur dengan selisih waktu atau agenda yang fleksibel sesuai situasi. 

Tujuannya adalah mendengar tuntutan pelapor dan memfasilitasi penyelesaian secepat mungkin.

“Oh, tidak. Tidak harus di konfontir seperti itu. Ya, tidak harus. Boleh selisih jam, boleh selisih hari, ya. Itu nanti tergantung situasinya,” ujar Subandi.

BK juga menegaskan klarifikasi awal telah dilakukan, dan pemanggilan AG nanti merupakan tindak lanjut dari proses yang sudah ada.

Dalam rapat hari ini, BK menekankan pentingnya penyelesaian masalah agar tidak berlarut-larut.

“BK ini ingin setiap ada persoalan seperti ini clear secepatnya. Jangan sampai kesannya kita terpanjang-panjang. Sebenarnya ini sederhana ya. Masalahnya sederhana. Cuma masalah kita terikat aturan dengan SOP,” kata Subandi.

 

Sanksi Masih Menunggu Hasil Mediasi

Soal kemungkinan sanksi, Subandi menekankan hal itu masih jauh dari keputusan. 

Pilihan mediasi menjadi langkah prioritas, sementara sanksi formal baru akan dipertimbangkan jika mediasi buntu.

Proses surat pemanggilan terlapor juga memerlukan disposisi pimpinan, sehingga jadwal tidak bisa langsung dilaksanakan dalam kurun waktu 2 atau 3 hari ke depan.

“Untuk bisa memanggil yang bersangkutan, masalah apapun, di sini proses surat keluar itu harus melalui pimpinan. Proses paling lama 2 hari. 2 hari juga bisa keluar, kan begitu ya? Artinya ada proses-proses,” jelasnya.

Kronologi Kasus AG

Kasus ini bermula dari laporan hukum AG terhadap seorang warga Kaltim berinisial B ke Polda Kaltim pada Februari 2025, terkait dugaan doxing dan pencemaran nama baik yang masuk ranah UU ITE.

Saat melaporkan kasus tersebut, AG mengeluarkan pernyataan yang dinilai menyinggung “orang luar daerah”. 

Ucapan ini kemudian dinilai mengandung unsur SARA dan memicu kegaduhan di masyarakat Kalimantan Timur.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, beredar video di media sosial menampilkan pernyataan AG yang menyebut pelaku berasal dari luar daerah. 

Pernyataan itu dianggap berpotensi memicu gesekan sosial dan menimbulkan keresahan publik serta dinilai mengandung unsur SARA.

Akibat unggahan tersebut, AG dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kaltim atas dugaan pelanggaran etika dan unsur SARA. 

BK pun menempuh jalur mediasi sebagai langkah awal penyelesaian, sementara kemungkinan sanksi formal masih menunggu hasil mediasi apabila buntu dan prosedur internal yang panjang.

(wan)

 

Tag

MORE