ARUSBAWAH.CO - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memastikan akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Anggota DPRD Kaltim, Abdul Giaz, secara profesional dan transparan.
Namun, keputusan akhir tampaknya baru akan diambil setelah masa reses dewan berakhir.
Dugaan Pelanggaran Etik Kembali Dilaporkan
Nama Abdul Giaz kembali mencuat setelah dirinya dilaporkan ke BK DPRD Kaltim atas dugaan pelanggaran kode etik.
Kasus ini masih berkaitan dengan ucapan kontroversialnya tentang “orang luar daerah” yang sebelumnya viral dan menuai kritik dari berbagai kalangan.
Laporan terhadap politikus Partai NasDem itu langsung direspons cepat oleh BK dengan menggelar sidang etik di Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (21/10/2025).
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki dua mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik: melalui pelaporan resmi dan melalui inisiatif BK tanpa laporan.
“BK bisa memproses kasus melalui pelaporan, tapi juga bisa tanpa laporan apabila pelanggaran sudah viral dan diketahui publik luas,” ujar Subandi.
Mekanisme Berubah karena Ada Laporan Resmi
Menurut Subandi, untuk kasus Abdul Giaz kali ini, sudah ada laporan resmi yang masuk ke BK. Karena itu, mekanisme penanganan berbeda dari sebelumnya.
Tag



