ARUSBAWAH.CO - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menegaskan proses mediasi menjadi langkah utama dalam menangani dugaan pelanggaran etika yang melibatkan anggota dewan berinisial AG.
Hal itu disampaikan Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, usai rapat badan kehormatan pada Selasa (25/11/2025) sore.
Rapat itu membahas secara khusus rencana keputusan BK terhadap AG.
“Intinya membahas rencana keputusan apa yang diambil BK terkait AG gitu ya,” ujar Subandi saat ditemui awak media.
Tata Cara BK dan Tahapan Sanksi
Menurut Subandi, BK memiliki tata cara kerja yang jelas, termasuk SOP, kode etik, dan tata tertib yang mengatur sanksi.
Sanksi yang dimaksud bisa berupa lisan, tertulis, ringan, sedang, hingga berat.
Namun, jalur penerapan sanksi formal membutuhkan proses panjang, termasuk kemungkinan persidangan.
“Kalau yang namanya sanksi baik itu ringan, sedang maupun berat, itu tahapannya panjang. Ini kalau SOP, permasalahan sekecil apapun SOP-nya seperti itu. Bahkan ada yang namanya persidangan. Cuman itu kita hindari. Kalau ada cara lain yang bisa mempercepat dan prosesnya tidak berbelit-belit, ini salah satunya adalah proses mediasi,” jelas Subandi.
Subandi menekankan pemilihan mediasi sebagai langkah awal karena kasus ini sudah memiliki pelapor.
Dengan demikian, opsi mediasi dianggap lebih cepat dibandingkan sanksi formal.
BK berencana memanggil AG pada Jumat mendatang untuk memulai proses mediasi ini.
“Makanya karena ini sudah ada pelapor, makanya ini ada dua opsi. Yang satu itu proses mediasi, yang satunya tadi kalau harus ada sanksi itu prosesnya panjang. Tidak cukup sebulan dua bulan barangkali begitu karena ada proses yang namanya di kami itu aturan persidangan. Nah, cuma jadi hasil rapat intinya kita menempuh proses mediasi. Dan itu akan bercepat waktu dan rencana Jumat depan itu kita akan memanggil pelaku. Gitu ya?” tambahnya.
Tag



