Proses Mediasi Fleksibel
BK memastikan mediasi tidak harus dilakukan dengan konfrontasi langsung antara pelapor dan terlapor.
Proses ini bisa diatur dengan selisih waktu atau agenda yang fleksibel sesuai situasi.
Tujuannya adalah mendengar tuntutan pelapor dan memfasilitasi penyelesaian secepat mungkin.
“Oh, tidak. Tidak harus di konfontir seperti itu. Ya, tidak harus. Boleh selisih jam, boleh selisih hari, ya. Itu nanti tergantung situasinya,” ujar Subandi.
BK juga menegaskan klarifikasi awal telah dilakukan, dan pemanggilan AG nanti merupakan tindak lanjut dari proses yang sudah ada.
Dalam rapat hari ini, BK menekankan pentingnya penyelesaian masalah agar tidak berlarut-larut.
“BK ini ingin setiap ada persoalan seperti ini clear secepatnya. Jangan sampai kesannya kita terpanjang-panjang. Sebenarnya ini sederhana ya. Masalahnya sederhana. Cuma masalah kita terikat aturan dengan SOP,” kata Subandi.
- Soal Kabar Ramai-ramai Kepala Daerah Pindah ke Partai Gerindra, Seno Aji: Itu Inisiatif Mereka
- Didik Agung Sebut Aulia Rahman Belum Ada Ngomong! Respon soal Perpindahan Bupati Kukar dari PDIP ke Gerindra
- Kabar Terbaru di Hari Minggu! Aulia Rahman Pakai Kemeja Putih Hadiri Rakerda, Jadi Kader Gerindra?
Sanksi Masih Menunggu Hasil Mediasi
Soal kemungkinan sanksi, Subandi menekankan hal itu masih jauh dari keputusan.
Pilihan mediasi menjadi langkah prioritas, sementara sanksi formal baru akan dipertimbangkan jika mediasi buntu.
Tag



