"Uang sebanyak itu tidak pernah dikembalikan ke PT KTI maupun disetor ke kas daerah. Seluruh keputusan diambil secara sepihak oleh HD dan MSN tanpa musyawarah tim," kata Toni Yuswanto.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bahwa kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp38.453.942.060.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 KUHP.
Kejati Kaltim Akan Usut Aktor Lain di Balik Dugaan Korupsi BUMD Kutim
Toni menyebut tak hanya melanggar UU Tindak Pidana Korupsi, perbuatan HD dan MSN juga menabrak ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, UU Pemerintahan Daerah, hingga UU Perseroan Terbatas.
"Kami akan terus mendalami perkara ini untuk melihat apakah ada aktor-aktor lain yang terlibat. Kami tidak berhenti hanya pada dua nama ini," pungkas Toni Yuswanto
(wan)
- PT MMPKT Tunggak Dividen-Piutang Rp 76 Miliar Berisiko Tak Tertagih di Laporan BPK, Karo Ekonomi Mau Jelaskan Senin Pekan Depan
- Pemprov Kaltim Akui Kekurangan Dividen Rp26 Miliar, Sekda Sebut PT MMPKT Menunggu Pembayaran dari PT PHM
- Penjelasan Kejati, Tiga Hari Setelah Dibentuk, DBON Kaltim Diduga Kantongi Hibah Rp 100 Miliar
Tag




