Arus Terkini

Korupsi BUMD Kutim

Dugaan Korupsi BUMD Kutim: Rp37 Miliar Lenyap tanpa Musyawarah, Ada Tersangka

Kamis, 31 Juli 2025 23:7

DITAHAN - Kejati Kaltim menahan satu tersangka berinisial MSN dalam kasus likuidasi aset PT Kutai Timur Energi di PT Astiku Sakti/HO

ARUSBAWAH.CO -   Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tahan MSN, di dugaan korupsi aset penyelewengan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Kali ini, penyidik menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kutai Timur melalui PT Kutai Timur Investama (KTI) dan anak perusahaannya, PT Kutai Timur Energi (KTE).

Tersangka itu berinisial MSN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE, resmi ditahan Kamis, (31/7/2025).

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.

"MSN kami tahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari, karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun, serta kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam siaran pers yang diterima redaksi Arusbawah.co.

Dana Investasi PT KTE ke PT Astiku Sakti Diduga Disalahgunakan

Penahanan MSN adalah tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-07/O.4/fd.1/07/2025.

Kasus itu menyangkut pengelolaan dana BUMD Pemkab Kutim yang diinvestasikan melalui PT KTI ke perusahaan swasta bernama PT Astiku Sakti pada 2011–2012.

Diketahui, PT KTE sebagai anak perusahaan PT KTI mengucurkan dana sebesar Rp40 miliar ke PT Astiku Sakti.

Dari investasi itu, PT KTE memperoleh dividen sebesar Rp2 miliar, sehingga total nilai dana yang diklaim menjadi Rp42 miliar.

Namun, alih-alih dikembalikan ke kas daerah atau ke induk perusahaan PT KTI, dana tersebut justru dikelola secara pribadi oleh dua petinggi Tim Likuidator, yakni HD (Ketua) dan MSN (Wakil Ketua).

 

Peran MSN dan HD Diungkap, Total Kerugian Negara Capai Rp38 Miliar

Pada 23 Juni 2025 lalu, HD telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, meskipun belum ditahan karena kondisi kesehatan.

Sementara itu, kini giliran MSN yang menyusul sebagai tersangka kedua dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda.

Fakta dalam berkas perkara menunjukkan bahwa MSN, dalam kapasitasnya juga sebagai Pelaksana Tugas Direktur PT KTE, menarik dana sebesar Rp1,004 miliar dari hasil dividen.

Dana ini digunakan untuk operasional perusahaan tanpa melalui rapat dengan tim.

Sementara itu, HD diduga menarik dana secara bertahap senilai Rp37,449 miliar langsung ke rekening Tim Likuidator, juga tanpa melibatkan anggota tim lain.

Total dana yang telah ditarik dari investasi di PT Astiku Sakti mencapai Rp38,453 miliar.

"Uang sebanyak itu tidak pernah dikembalikan ke PT KTI maupun disetor ke kas daerah. Seluruh keputusan diambil secara sepihak oleh HD dan MSN tanpa musyawarah tim," kata Toni Yuswanto.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bahwa kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp38.453.942.060.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 KUHP.

Kejati Kaltim Akan Usut Aktor Lain di Balik Dugaan Korupsi BUMD Kutim

Toni menyebut tak hanya melanggar UU Tindak Pidana Korupsi, perbuatan HD dan MSN juga menabrak ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, UU Pemerintahan Daerah, hingga UU Perseroan Terbatas.

"Kami akan terus mendalami perkara ini untuk melihat apakah ada aktor-aktor lain yang terlibat. Kami tidak berhenti hanya pada dua nama ini," pungkas Toni Yuswanto

(wan)

 

Tag

MORE