“Berawal dari adanya pemberian dana hibah kepada DBON yang bersumber pada APBD Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp100 miliar. Tersangka Agus Hari Kusuma sebagai Kepala Dispora Kaltim selaku pemberi dana hibah menyetujui pendistribusian/menyalurkan dana hibah kepada pihak lain selain organisasi DBON, yang bertentangan dengan tata kelola pengelolaan dana hibah dan perjanjian dana hibah itu sendiri,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Sementara Zairin Zain disebut ikut menyalurkan dana hibah tersebut kepada pihak lain, yang bertentangan dengan NPHD, serta tidak membuat pertanggungjawaban keuangan secara sah.
"Tersangka Zairin Zain selaku penerima dana hibah menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak melakukan pertanggungjawaban secara tidak sah," lanjut Toni Yuswanto.
- Komisi II Tak Dapat Kabar soal Suntikan Modal Rp50 Miliar ke PT MMPKT! BUMD Migas Kaltim Ini Masih Bermasalah Utang dan Dividen
- Sekda Sri Wahyuni Dipanggil Kejati Terkait Kasus DBON Rp100 Miliar, Mengaku Sedang Lemhannas saat Pembentukan
- BREAKING NEWS – Kejati Kaltim Tetapkan Kadispora dan Eks Ketua DBON Tersangka Korupsi Hibah
Rincian Aliran Dana Rp100 Miliar: Rp31 Miliar untuk DBON
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Zairin Zain sempat mengakui bahwa dari total dana hibah Rp100 miliar, hanya sekitar Rp31 miliar yang benar-benar diterima DBON Kaltim.
Ia mengaku, sisanya dialokasikan ke sejumlah organisasi olahraga lain.
“DBON terima Rp31 miliar saja,” ujar Zairin kala itu saat diperiksa penyidik.
Dari hasil penelusuran penyidik, dana Rp100 miliar itu ternyata dibagi ke delapan lembaga olahraga lainnya.
Rinciannya, KONI Kaltim mendapat Rp43 miliar, Tim Koordinasi DBON Rp31 miliar, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kaltim Rp10 miliar, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kaltim Rp7,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (BAPOMI) Kaltim Rp2 miliar, Bapor KORPRI Kaltim Rp2 miliar, dan Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Kaltim Rp1,5 miliar.
Namun sejak awal pencairan dana, pola pengelolaan anggaran DBON dinilai sudah menyalahi prosedur.
Tag



