Agus Hari Kusuma disebut menyetujui pencairan dana hibah yang tidak didukung dokumen sah, dan menyetujui penyaluran ke pihak lain.
Zairin Zain pun tidak membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara resmi.
Kejati Kaltim Masih Dalami Dugaan Korupsi DBON
Plt Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Juli Hartono, menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan bersifat dinamis.
“Penyidikan ini sifatnya dinamis. Artinya, kami akan terus bergerak berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang kami temukan selama proses penyidikan berlangsung. Apabila nanti ditemukan fakta dan alat bukti yang menunjukkan adanya peran pihak lain, tentu akan kami sikapi dan tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Juli dalam konferensi pers yang di gelar di hari yang sama.
Ia menjelaskan, saat ini Kejati Kaltim telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yakni Zairin Zain dan Agus Hari Kusuma, serta langsung melakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan hingga tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.
“Untuk sementara, memang baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang ada telah cukup. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang menyusul, tergantung perkembangan alat bukti dan fakta hukum yang kami temukan,” imbuhnya.
“Kurang lebih sekitar 30 orang sudah kami periksa untuk dimintai keterangan dalam perkara ini, dan proses pendalaman akan terus kami lakukan,” pungkasnya.
(wan)
Tag




