Arus Publik

Perusda Kaltim

Komisi II Tak Dapat Kabar soal Suntikan Modal Rp50 Miliar ke PT MMPKT! BUMD Migas Kaltim Ini Masih Bermasalah Utang dan Dividen

Selasa, 16 September 2025 9:33

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, saat interupsi dalam rapat paripurna, Jumat (12/9/2025) malam/Tangkapan layar YouTube DPRD Kaltim

ARUSBAWAH.CO -  Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Gerindra, Sabaruddin Panrecalle, mempertanyakan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang memberikan penyertaan modal sebesar Rp50 miliar kepada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT).

Ia menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi wartawan Arusbawah.co melalui sambungan telepon, Sabtu (13/9/2025) malam.

Pertanyaan itu muncul setelah sebelumnya Sabaruddin melakukan interupsi dalam rapat paripurna penandatanganan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 antara DPRD dan Pemprov Kaltim beberapa waktu lalu.

Menurutnya, awalnya hanya ada tulisan dalam draf anggaran yang menyebut pengeluaran pembiayaan sebesar Rp50 miliar.

Namun, saat ia tanyakan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, tidak ada penjelasan jelas peruntukannya.

“Waktu pembahasan anggaran dalam KUA-PPAS itu ada muncul pengeluaran pembiayaan Rp50 miliar. Setelah disampaikan dan ditanyain ke tim Banggar, ini untuk apa? Karena sekarang ini kita semangat-semangatnya efisiensi anggaran. DBH kita juga sedang dipangkas. Akhirnya kami sepakat agar pembiayaan yang tidak pro rakyat harus dikencangkan ikat pinggangnya,” kata Sabaruddin saat berbincang melalui telpon bersama wartawan Arusbawah.co.

Belakangan, Sabaruddin baru mengetahui bahwa dana Rp50 miliar itu merupakan penyertaan modal untuk PT MMPKT.

Menurut Sabaruddin, penyertaan modal jumbo itu tidak pernah disampaikan ke Komisi II yang menjadi mitra kerja PT MMPKT sebelum disahkan dalam rapat paripurna.

“Biasanya itu kesepakatan dulu diserahkan ke floor, ke teman-teman. Tapi kemarin langsung penandatanganan. Makanya sebelum ditutup paripurna, kami interupsi. Kami dari Fraksi Gerindra mendukung program pemerintah, tapi ada klausul Rp50 miliar ke PT MMPKT yang tanpa ada pembahasan di Komisi II. Idealnya harus ada pembahasan,” tegasnya.

Soroti Transparansi dan Dasar Hukum Penyertaan Modal 50 Miliar

Sabaruddin menyebut langkah itu menabrak prinsip pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Ia mengingatkan, penyertaan modal juga harus mendapat persetujuan DPRD melalui peraturan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Ini jelas ada di Pasal 298 ayat 5. Pemerintah daerah melakukan penyertaan modal pada BUMN maupun BUMD dengan persetujuan DPRD. Itu diatur. Jadi nggak bisa tiba-tiba langsung digelontorkan tanpa pembahasan di komisi,” ucapnya.

Tag

MORE