ARUSBAWAH.CO - Inspektorat Kota Samarinda mulai melakukan review terhadap kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Proses ini merupakan tindak lanjut permintaan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang disampaikan melalui surat resmi kepada Inspektorat pada Jumat, 13 Maret 2026 lalu, menyusul polemik penyewaan mobil dinas.
Pemeriksaan tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Samarinda kepada Kepala Inspektorat Kota Samarinda tertanggal 12 Maret 2026.
Dalam surat bernomor 000.1.7/0720/200 dengan perihal Permintaan Review Pengelolaan Kendaraan Operasional, Wali Kota meminta Inspektorat melakukan peninjauan terhadap pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa review mencakup beberapa aspek, antara lain kesesuaian mekanisme penyediaan kendaraan operasional dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesesuaian penggunaan kendaraan dengan kebutuhan kegiatan kedinasan, serta penilaian terhadap efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaannya.
Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menjelaskan bahwa proses review saat ini sudah berjalan dan memasuki tahap awal pengumpulan data.
Tahapan tersebut dimulai dari penerbitan surat tugas hingga turun langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan sampling.
"Langkah awalnya kita sampling. Ini lagi berjalan, sudah berprogres," jelas Neneng saat ditemui pada Jumat (27/3/2026), tepat dua minggu setelah Andi Harun menyerahkan surat permintaan pemeriksaan.
Ia menegaskan bahwa audit tidak hanya dilakukan di Sekretariat Kota Samarinda saja, melainkan juga ke beberapa OPD lainnya.
Hal tersebut dilakukan agar tim auditor memperoleh data pembanding yang lebih komprehensif.
“Tidak hanya mengaudit Sekretariat Kota Samarinda saja, kita juga ke OPD-OPD supaya ada data pembanding yang lain,” jelasnya.
Tidak Hanya Mobil Defender
Lebih lanjut, Neneng menegaskan, review tidak hanya menyasar mobil dinas jenis Defender yang belakangan menuai polemik, melainkan seluruh kendaraan operasional yang berada di bawah lingkup pemeriksaan.
“Tidak hanya Defender. Makanya tadi kita sebut ada beberapa OPD. Kalau mobil Defender kan di bawah Sekretariat Daerah sesuai instruksi pak wali, dan di surat itu tertulisnya kendaraan operasional,” jelasnya.
Meski begitu, Neneng menegaskan tidak seluruh OPD menjadi objek pemeriksaan.
Menurutnya, tim auditor menggunakan metode sampling dengan memilih sejumlah OPD tertentu yang dinilai dapat mewakili gambaran keseluruhan.
“Tidak semua OPD disampling. Sampling ini hanya untuk OPD tertentu yang kita review, dan untuk OPD mana saja masih belum bisa disampaikan,” ujarnya.
- RS Korpri Tak Bergerak Sejak 2025, Seno Aji Akui Sengaja Dihentikan: 'Kami Kejar Izin, Biar Tak Bermasalah di Tengah Jalan'
- Akademisi di Samarinda Nilai Tim Ahli Gubernur hanya Wadah Balas Budi Tim Sukses: Apa Guna Sekda dan Kominfo?
- Kontrak BOT 51 Miliar Mal Lembuswana Berakhir 26 Juli 2026, Seno Aji Siapkan Beauty Contest Melalui Perusda




