Arus Publik

Dua Akademisi Komentari Polemik BPJS Pemprov - Pemkot, Singgung Lempar-lemparan Bola hingga Regulasi Tak Sempurna

Rabu, 15 April 2026 23:22

MENJELASKAN - Pakar dari Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah (tengah) dan Purwadi (kiri), dalam sesi diskusi "Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): "Siapa yang Bertanggung Jawab? Antara Regulasi dan Kebijakan" / Arusbawah.co

Purwadi menilai seharusnya semua pemerintah daerah di Kaltim duduk bersama mencari solusi.

“Harusnya pemprov duduk bareng sama semua kabupaten/kota di Kaltim, membicarakan soal ini,” ujarnya.

Ia menyebut daerah saat ini seperti kena dua pukulan sekaligus.

“Kita sudah ibarat main tinju itu sudah kena dua kali pukulan. Pertama efisiensi dari pemerintah pusat, yang kedua pangkas DBH. Bohong kalau itu tidak mengganggu stabilitas fiskal,” tegasnya.

Menurutnya, ini jadi pekerjaan besar bagi semua pihak karena menyangkut hak masyarakat.

“Ini menjadi PR berat buat semua kepala daerah dan DPR se-Indonesia dan se-Kaltim untuk duduk bareng. Karena ada nasib rakyat Kaltim di situ, ada hak kita yang harus kita minta,” tutupnya.

Sebagai informasi, kisruh ini bermula dari penolakan Andi Harun terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghentikan pembiayaan iuran JKN melalui BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga tidak mampu di Kota Samarinda.

Selama ini, puluhan ribu warga tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS segmen PBPU dan BP, yakni kelompok masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Namun kini, pembiayaan yang sebelumnya ditanggung melalui APBD Provinsi diminta untuk dialihkan ke APBD Kota.

Dengan kebijakan itu, kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Penolakan Pemkot Samarinda bermula dari surat resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 5 April 2026 dengan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026. Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni, tersebut memuat kebijakan pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP dari provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.

Dalam surat tersebut disebutkan empat daerah yang terdampak pengembalian kepesertaan. Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 49.742 jiwa. Disusul Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, serta Kabupaten Berau 4.194 jiwa.

Adapun penolakan Pemkot Samarinda dituangkan dalam surat resmi Wali Kota Samarinda bernomor 600.1/0970/011.02 tentang tanggapan atas redistribusi kepesertaan PBPU dan BP Pemda. (raf)

 

Tag

MORE