ARUSBAWAH.CO - Polemik pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga Samarinda masih belum ada titik temu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur akhirnya dipertemukan dalam forum terbuka untuk membahas siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaan tersebut.
Dialog bertajuk “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggung Jawab? Antara Regulasi dan Kebijakan” yang digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Samarinda, Selasa (14/4/2026) malam di Cafe Bagios, menjadi ruang klarifikasi sekaligus adu argumen kedua pihak.
Hadir dalam forum tersebut Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin yang mewakili Gubernur, pakar hukum Universitas Mulawarman Warkhatun Najidah, dan pakar ekonomi Universitas Mulawarman Purwadi Purwoharsojo.
Najidah: Aturan Ada, Tapi Tidak Lengkap
Najidah mengatakan, sistem hukum sebenarnya sudah berjenjang dari pusat ke daerah.
Tapi di lapangan, banyak aturan yang tidak tuntas.
Menurutnya, pemerintah pusat terkesan tidak serius membuat regulasi yang lengkap, sehingga daerah hanya menjalankan tanpa dasar yang kuat.
“Tapi sebenarnya, ini bentuk menurut saya adalah pemerintah pusat yang malas untuk mengatur dalam regulasi yang sempurna,” ujar Najidah.
Ia mencontohkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang seharusnya diturunkan ke daerah lewat peraturan gubernur, tetapi hingga kini belum ditemukan.
“Ada Inpres Nomor 8 2017. Nanti turun ke daerah, ada pergubnya. Saya nyari-nyari, tapi ternyata belum ada pergubnya. Nah ini padahal menyangkut nasib banyak orang, nasib anggaran yang besar,” katanya.
Najidah juga menilai kebijakan yang hanya berbentuk surat edaran terlalu lemah untuk menangani persoalan besar seperti JKN.
“Saya merasa lemah sekali kalau sepucuk surat edaran itu dibandingkan dengan tantangannya. APBD-nya berapa sih? Kemampuan daerahnya berapa? Mitigasi risikonya berapa?” tegasnya.
Ia menilai kondisi ini membuat kebijakan jadi tidak jelas, bahkan berpotensi tumpang tindih.
“Nah kebijakan yang ada hari ini, over. Apakah ini diskresi atau bukan? Mau dibilang diskresi, hukumnya itu tidak kosong. Ada aturannya,” ujarnya.
Tag



