ARUSBAWAH.CO - DPRD Kalimantan Timur dalam rangka memperketat pengawasan terhadap pinjaman sebesar Rp820 miliar yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kepada Bankaltimtara, yakni dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPD Bankaltimtara pada Senin (13/4/2026).
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses dan pengembalian pinjaman berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan kerugian negara.
Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menegaskan bahwa lembaganya menjalankan fungsi pengawasan dengan mendalami aspek legalitas hingga mekanisme pinjaman tersebut.
“Yang kita lakukan ini kan fungsi pengawasan. Jadi yang dicari itu legalitasnya, caranya, apakah sudah sesuai atau tidak. Kita khawatir ada sistem yang salah,” ujarnya saat ditemui awak media usai RDP.
Menurut Yenni, DPRD telah memanggil sejumlah pihak seperti perwakilan Bankaltimtara, perwakilan Pemprov Kaltim hingga Inspektorat, guna memperjelas proses pinjaman, termasuk skema pengembalian yang menjadi perhatian utama.
Hal ini penting agar tidak ada celah yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ia mengingatkan, risiko terbesar yang ingin diantisipasi adalah kemungkinan dana tidak kembali sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Takutnya nanti ada risiko yang tinggi, uang tidak kembali. Itu yang kita antisipasi sejak awal,” tegasnya.
Tag



