ARUSBAWAH.CO - Polemik pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga Samarinda masih belum ada titik temu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur akhirnya dipertemukan dalam forum terbuka untuk membahas siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaan tersebut.
Dialog bertajuk “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggung Jawab? Antara Regulasi dan Kebijakan” yang digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Samarinda, Selasa (14/4/2026) malam di Cafe Bagios, menjadi ruang klarifikasi sekaligus adu argumen kedua pihak.
Hadir dalam forum tersebut Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin yang mewakili Gubernur, pakar hukum Universitas Mulawarman Warkhatun Najidah, dan pakar ekonomi Universitas Mulawarman Purwadi Purwoharsojo.
Najidah: Aturan Ada, Tapi Tidak Lengkap
Najidah mengatakan, sistem hukum sebenarnya sudah berjenjang dari pusat ke daerah.
Tapi di lapangan, banyak aturan yang tidak tuntas.
Menurutnya, pemerintah pusat terkesan tidak serius membuat regulasi yang lengkap, sehingga daerah hanya menjalankan tanpa dasar yang kuat.
“Tapi sebenarnya, ini bentuk menurut saya adalah pemerintah pusat yang malas untuk mengatur dalam regulasi yang sempurna,” ujar Najidah.
Ia mencontohkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang seharusnya diturunkan ke daerah lewat peraturan gubernur, tetapi hingga kini belum ditemukan.
“Ada Inpres Nomor 8 2017. Nanti turun ke daerah, ada pergubnya. Saya nyari-nyari, tapi ternyata belum ada pergubnya. Nah ini padahal menyangkut nasib banyak orang, nasib anggaran yang besar,” katanya.
Najidah juga menilai kebijakan yang hanya berbentuk surat edaran terlalu lemah untuk menangani persoalan besar seperti JKN.
“Saya merasa lemah sekali kalau sepucuk surat edaran itu dibandingkan dengan tantangannya. APBD-nya berapa sih? Kemampuan daerahnya berapa? Mitigasi risikonya berapa?” tegasnya.
Ia menilai kondisi ini membuat kebijakan jadi tidak jelas, bahkan berpotensi tumpang tindih.
“Nah kebijakan yang ada hari ini, over. Apakah ini diskresi atau bukan? Mau dibilang diskresi, hukumnya itu tidak kosong. Ada aturannya,” ujarnya.
Najidah juga mengingatkan bahwa JKN itu wajib, sehingga pelayanan juga harus wajib diberikan.
“Dalam undang-undangnya, persertaan JKN itu wajib. Wajib itu berarti masyarakat juga harus dapat pelayanan wajib. Tapi ada aturan di bawahnya yang membuat ketidakmampuan itu menjadi wajib. Itu sistemik,” katanya.
Ia menyimpulkan, masalah ini terjadi karena regulasi yang belum matang.
“Ada kesalahan dalam sistem regulasi,” tutupnya.
Purwadi: Pemprov-Pemkot Lempar-lemparan Bola?
Purwadi melihat persoalan ini sebagai bentuk saling lempar tanggung jawab antar pemerintah.
“Saya melihatnya ini sedang antara pemerintah daerah itu lempar-lemparan bola,” kata Purwadi.
Ia menyayangkan hal tersebut, karena yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia.
“Menyedihkan menurut saya ketika nyawa manusia begitu penting menyangkut kesehatan, itu lempar-lemparan begitu,” tegasnya.
Purwadi juga mengkritik komunikasi pemerintah provinsi yang dinilai tidak konsisten.
“Saya mengkritik komunikasi pemprov satu tahun ini penuh dengan blunder. Jadi komunikasinya sangat amat blunder,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini membuat masalah semakin rumit di mata publik.
“Akhirnya menjadi bola panas. Bola panas yang publik jadi kucing-kucingan itu yang pertama,” lanjutnya.
Ia juga menyinggung dampak kebijakan pusat, seperti efisiensi anggaran dan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH), yang ikut memperparah kondisi daerah. Tak terkecuali soal polemik JKN ini.
“Ketika pangkas DBH Kaltim 75 persen itu, pasti dampaknya ke mana-mana. Dan hari ini kita sudah merasakan lempar-lempar tanggung jawab soal dana kesehatan,” katanya.
Purwadi menilai seharusnya semua pemerintah daerah di Kaltim duduk bersama mencari solusi.
“Harusnya pemprov duduk bareng sama semua kabupaten/kota di Kaltim, membicarakan soal ini,” ujarnya.
Ia menyebut daerah saat ini seperti kena dua pukulan sekaligus.
“Kita sudah ibarat main tinju itu sudah kena dua kali pukulan. Pertama efisiensi dari pemerintah pusat, yang kedua pangkas DBH. Bohong kalau itu tidak mengganggu stabilitas fiskal,” tegasnya.
Menurutnya, ini jadi pekerjaan besar bagi semua pihak karena menyangkut hak masyarakat.
“Ini menjadi PR berat buat semua kepala daerah dan DPR se-Indonesia dan se-Kaltim untuk duduk bareng. Karena ada nasib rakyat Kaltim di situ, ada hak kita yang harus kita minta,” tutupnya.
Sebagai informasi, kisruh ini bermula dari penolakan Andi Harun terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghentikan pembiayaan iuran JKN melalui BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga tidak mampu di Kota Samarinda.
Selama ini, puluhan ribu warga tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS segmen PBPU dan BP, yakni kelompok masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Namun kini, pembiayaan yang sebelumnya ditanggung melalui APBD Provinsi diminta untuk dialihkan ke APBD Kota.
Dengan kebijakan itu, kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Penolakan Pemkot Samarinda bermula dari surat resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 5 April 2026 dengan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026. Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni, tersebut memuat kebijakan pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP dari provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam surat tersebut disebutkan empat daerah yang terdampak pengembalian kepesertaan. Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 49.742 jiwa. Disusul Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, serta Kabupaten Berau 4.194 jiwa.
Adapun penolakan Pemkot Samarinda dituangkan dalam surat resmi Wali Kota Samarinda bernomor 600.1/0970/011.02 tentang tanggapan atas redistribusi kepesertaan PBPU dan BP Pemda. (raf)
- Tunggu Surat Balasan dari Provinsi soal BPJS PBPU, Andi Harun: Apapun Jawabannya, Saya Sampaikan ke Publik
- Hak Angket Sempat Terucap saat Jurnalis Wawancara Afif Rayhan soal Pemangkasan Bankeu 2027
- Yenni Eviliana Wanti-wanti Pinjaman Rp820 Miliar Kukar, Minta Pengawasan Diperketat
- DPRD Samarinda Semprot Kebijakan BPJS Pemprov Kaltim: Seharusnya dari Awal!




