Menurutnya, pelanggan telah memenuhi kewajiban membayar rekening listrik tepat waktu sehingga ketika terjadi gangguan pelayanan yang memenuhi ketentuan, hak mereka juga harus diberikan secara proporsional.
Ia menilai pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari cepatnya penanganan gangguan, tetapi juga dari kepatuhan penyelenggara dalam melaksanakan seluruh kewajiban yang telah diatur pemerintah.
"Kalau masyarakat sudah memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan, maka penyedia layanan juga harus memenuhi kewajibannya. Prinsipnya sederhana, pelayanan publik harus berjalan secara adil dan profesional," tegasnya.
Selain mendorong pemberian kompensasi sesuai aturan, DPRD Kalimantan Timur juga meminta PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Ekti berharap setiap gangguan yang terjadi menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan keandalan jaringan listrik di Kalimantan Timur, mengingat pasokan listrik menjadi salah satu penopang utama aktivitas masyarakat, pelayanan publik, hingga pertumbuhan ekonomi daerah.
"Yang paling utama tentu listrik harus segera normal. Setelah itu, hak pelanggan harus dipenuhi sesuai regulasi, dan PLN juga perlu memastikan ke depan sistemnya semakin andal agar pemadaman berskala luas seperti ini tidak kembali terjadi," pungkasnya. (sobizz/red)
Tag



