ARUSBAWAH.CO - Pemadaman listrik yang sempat melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Timur kembali memunculkan sorotan terhadap kualitas pelayanan PT PLN (Persero).
Di tengah proses pemulihan sistem kelistrikan, DPRD Kalimantan Timur mengingatkan agar hak-hak pelanggan tidak diabaikan.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menegaskan PLN perlu memberikan kompensasi kepada pelanggan apabila gangguan layanan yang terjadi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian kapan pasokan listrik kembali normal, tetapi juga kepastian bahwa hak konsumen dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
"Kita berharap PLN segera memulihkan seluruh jaringan yang terdampak. Tetapi di sisi lain, kalau memang gangguan tersebut memenuhi syarat pemberian kompensasi sesuai aturan, maka hak masyarakat juga harus diberikan. Jangan sampai pelanggan dirugikan dua kali," ujar Ekti.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pelayanan kelistrikan merupakan layanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, setiap gangguan yang berdampak luas harus disertai penjelasan terbuka sekaligus penyelesaian sesuai ketentuan.
Kompensasi Pelanggan PLN Sudah Diatur dalam Regulasi Pemerintah
Ekti menjelaskan, mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan PLN bukan merupakan kebijakan yang muncul karena desakan publik semata, melainkan telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak terpenuhi sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar maupun penambahan token listrik bagi pelanggan prabayar.
Namun demikian, pemberian kompensasi tetap memperhatikan penyebab gangguan yang terjadi.
Dalam beberapa kondisi tertentu, seperti pemadaman yang dilakukan untuk kepentingan pemeliharaan jaringan dan telah diberitahukan sebelumnya kepada pelanggan, kompensasi dapat dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Ekti meminta PLN menjelaskan secara transparan penyebab pemadaman yang terjadi sekaligus memastikan apakah gangguan tersebut masuk dalam kategori yang mewajibkan pemberian kompensasi kepada pelanggan.
"Kami ingin semuanya terbuka. Masyarakat harus mengetahui penyebab gangguannya, proses pemulihannya, dan apakah mereka berhak menerima kompensasi sesuai regulasi. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik," katanya.
DPRD Kaltim Minta Hak Pelanggan Dipenuhi Tanpa Harus Mengajukan Klaim
Ekti juga berharap mekanisme pemberian kompensasi dapat dilakukan secara otomatis sesuai sistem yang dimiliki PLN, sehingga masyarakat tidak dibebani proses administrasi yang berbelit.
Menurutnya, pelanggan telah memenuhi kewajiban membayar rekening listrik tepat waktu sehingga ketika terjadi gangguan pelayanan yang memenuhi ketentuan, hak mereka juga harus diberikan secara proporsional.
Ia menilai pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari cepatnya penanganan gangguan, tetapi juga dari kepatuhan penyelenggara dalam melaksanakan seluruh kewajiban yang telah diatur pemerintah.
"Kalau masyarakat sudah memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan, maka penyedia layanan juga harus memenuhi kewajibannya. Prinsipnya sederhana, pelayanan publik harus berjalan secara adil dan profesional," tegasnya.
Selain mendorong pemberian kompensasi sesuai aturan, DPRD Kalimantan Timur juga meminta PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Ekti berharap setiap gangguan yang terjadi menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan keandalan jaringan listrik di Kalimantan Timur, mengingat pasokan listrik menjadi salah satu penopang utama aktivitas masyarakat, pelayanan publik, hingga pertumbuhan ekonomi daerah.
"Yang paling utama tentu listrik harus segera normal. Setelah itu, hak pelanggan harus dipenuhi sesuai regulasi, dan PLN juga perlu memastikan ke depan sistemnya semakin andal agar pemadaman berskala luas seperti ini tidak kembali terjadi," pungkasnya. (sobizz/red)




