ARUSBAWAH.CO - Pemadaman listrik yang sempat melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Timur kembali memunculkan sorotan terhadap kualitas pelayanan PT PLN (Persero).
Di tengah proses pemulihan sistem kelistrikan, DPRD Kalimantan Timur mengingatkan agar hak-hak pelanggan tidak diabaikan.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menegaskan PLN perlu memberikan kompensasi kepada pelanggan apabila gangguan layanan yang terjadi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian kapan pasokan listrik kembali normal, tetapi juga kepastian bahwa hak konsumen dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
"Kita berharap PLN segera memulihkan seluruh jaringan yang terdampak. Tetapi di sisi lain, kalau memang gangguan tersebut memenuhi syarat pemberian kompensasi sesuai aturan, maka hak masyarakat juga harus diberikan. Jangan sampai pelanggan dirugikan dua kali," ujar Ekti.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pelayanan kelistrikan merupakan layanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, setiap gangguan yang berdampak luas harus disertai penjelasan terbuka sekaligus penyelesaian sesuai ketentuan.
Kompensasi Pelanggan PLN Sudah Diatur dalam Regulasi Pemerintah
Ekti menjelaskan, mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan PLN bukan merupakan kebijakan yang muncul karena desakan publik semata, melainkan telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Tag



