Arus Publik

DPRD Kaltim: PLN Harus Jelaskan Kompensasi bagi Pelanggan Terdampak Pemadaman Listrik

TINJAU - Ekti menyampaikan dua opsi kepada pihak pelaksana, yakni menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal 31 Desember 2025, atau mengajukan adendum penambahan waktu sesuai ketentuan yang berlaku/ HO to Arusbawah.co

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak terpenuhi sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar maupun penambahan token listrik bagi pelanggan prabayar.

Namun demikian, pemberian kompensasi tetap memperhatikan penyebab gangguan yang terjadi.

Dalam beberapa kondisi tertentu, seperti pemadaman yang dilakukan untuk kepentingan pemeliharaan jaringan dan telah diberitahukan sebelumnya kepada pelanggan, kompensasi dapat dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Ekti meminta PLN menjelaskan secara transparan penyebab pemadaman yang terjadi sekaligus memastikan apakah gangguan tersebut masuk dalam kategori yang mewajibkan pemberian kompensasi kepada pelanggan.

"Kami ingin semuanya terbuka. Masyarakat harus mengetahui penyebab gangguannya, proses pemulihannya, dan apakah mereka berhak menerima kompensasi sesuai regulasi. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik," katanya.

DPRD Kaltim Minta Hak Pelanggan Dipenuhi Tanpa Harus Mengajukan Klaim

Ekti juga berharap mekanisme pemberian kompensasi dapat dilakukan secara otomatis sesuai sistem yang dimiliki PLN, sehingga masyarakat tidak dibebani proses administrasi yang berbelit.

Tag

MORE