Arus Publik

Diskusi Tambang di Kaltim, Ini Isu Hangat yang Muncul! Luasan Tunggak Jamrek hingga soal Koperasi - UKM Bisa Dapat IUP Batu Bara

Sabtu, 11 Oktober 2025 12:50

DISKUSI TAMBANG - Diskusi tambang yang akan dilakukan di Samarinda, Minggu (12/10/2025)/ IST

ARUSBAWAH.CO -  Pengurus Wilayah Ikatan Alumni PMII (IKA PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) akan menggelar kegiatan diskusi tambang dengan judul Ngopi & Diskusi bertema “Pengawasan Pertambangan, Pemerintah Ngapain Aja? Potret Pengawasan Aktivitas Tambang di Kalimantan Timur”, pada Minggu, 12 Oktober 2025, di Bagios Caffe, Samarinda.

Acara yang dimulai pukul 13.00 WITA ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Syafruddin, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim sekaligus Ketua IKA PMII Kaltim, serta Bambang Arwanto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. 

Dalam keterangan flyer yang didapatkan Arusbawah.co, kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahmi antaralumni sekaligus menjadi forum terbuka untuk membahas kondisi terkini pengawasan pertambangan di Bumi Etam, termasuk peran pemerintah dalam mengawasi sektor strategis tersebut.

Lantas, apa saja isu soal potret pertambangan yang saat ini trending dan jadi perbicangan luring dan daring?

Redaksi Arusbawah.co rangkum isu-isu terbaru itu

Luasan IUP Belum Bayar Jamrek di Kaltim Setara Luas 99.210 Lapangan Sepak Bola Standar FIFA

Sebanyak 36 perusahaan tambang di Kaltim, meliputi CV, Koperasi, dan PT, tercatat belum membayar jaminan reklamasi (jamrek) dengan total luas izin usaha mencapai 70.824 hektar.

Data ini dihimpun Arusbawah.co dari Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, merujuk pada surat sanksi Dirjen Minerba nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Perusahaan-perusahaan tersebut telah menerima tiga kali peringatan tertulis, namun masih belum memenuhi kewajiban penempatan jamrek.

Sebagai konsekuensi, mereka dikenai sanksi penghentian operasional sementara maksimal 60 hari, sementara tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin usaha.

Berdasarkan data, Kabupaten Kukar memiliki jumlah perusahaan terbanyak, sementara Kutim memiliki total lahan terbesar.

Jika dihitung luasnya, 70.824 hektar setara dengan sekitar 99.210 lapangan sepak bola standar FIFA, menegaskan besarnya wilayah tambang yang terdampak.

Sanksi akan dicabut setelah perusahaan menempatkan jamrek sesuai ketentuan hingga 2025.

GRAFIS - Grafis luasan tambang belum bayar jamrek di Kaltim setara 99 ribuan lapangan sepak bola/ Arusbawah.co

 

 

Aturan Baru Pemerintah, UKM-Koperasi - BUMD Bisa Dapat IUP Tambang Batu Bara 

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 96 Tahun 2021, terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Peraturan ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025 dan berlaku sejak saat itu.

Prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

Dalam aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa pemberian wilayah tambang (WIUP) untuk mineral logam dan batu bara bisa dilakukan melalui dua cara: lelang atau prioritas.

Pemberian prioritas ditujukan untuk:

  • Koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), serta badan usaha milik Ormas keagamaan.
  • BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi, untuk mendukung pendidikan tinggi, kemandirian, dan keunggulan perguruan tinggi.
  • BUMN atau badan usaha swasta yang fokus pada hilirisasi atau peningkatan nilai tambah produk pertambangan.

Menteri menetapkan rencana WIUP prioritas yang memuat lokasi, luas, dan jenis komoditas.

Untuk WIUP mineral bukan logam dan batuan tertentu, pengajuan tetap dilakukan melalui permohonan wilayah seperti sebelumnya.

Luas WIUP untuk Koperasi, UKM, Ormas, dan BUMN

Peraturan baru menetapkan batas maksimum luas WIUP bagi penerima prioritas:

  • Koperasi dan UKM: maksimal 2.500 hektar untuk mineral logam atau batu bara.
  • Badan usaha milik Ormas keagamaan: maksimal 25.000 hektar untuk mineral logam, 15.000 hektar untuk batu bara.
  • BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta bekerja sama dengan perguruan tinggi: maksimal 25.000 ha (logam) dan 15.000 ha (batu bara).
  • BUMN dan badan usaha swasta untuk hilirisasi: maksimal 25.000 ha (logam) dan 15.000 ha (batu bara).

WIUP Khusus (WIUPK)

Ketentuan serupa berlaku untuk WIUPK.

Prioritas WIUPK diberikan untuk koperasi, UKM, Ormas, BUMN/BUMD, dan badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.

Luas maksimum WIUPK mengikuti aturan yang sama dengan WIUP biasa.

Proses Pengajuan IUPK

Para penerima WIUPK prioritas wajib mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS pemerintah pusat.

Persyaratan pengajuan berbeda berdasarkan jenis badan usaha:

  • Koperasi: melampirkan surat permohonan, NIB, susunan pengurus, daftar anggota, tenaga ahli pertambangan/geologi, pernyataan kesanggupan mematuhi aturan lingkungan, serta bukti jaminan kegiatan eksplorasi dan fiskal.
  • UKM: melampirkan surat permohonan, NIB, susunan pengurus, daftar pemegang saham, tenaga ahli, kesanggupan mematuhi aturan lingkungan, serta bukti jaminan dan fiskal.
  • BUMN/BUMD atau badan usaha swasta: mengikuti persyaratan perizinan berbasis risiko melalui OSS.

(pra)

 

 

Tag

MORE