- Koperasi dan UKM: maksimal 2.500 hektar untuk mineral logam atau batu bara.
- Badan usaha milik Ormas keagamaan: maksimal 25.000 hektar untuk mineral logam, 15.000 hektar untuk batu bara.
- BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta bekerja sama dengan perguruan tinggi: maksimal 25.000 ha (logam) dan 15.000 ha (batu bara).
- BUMN dan badan usaha swasta untuk hilirisasi: maksimal 25.000 ha (logam) dan 15.000 ha (batu bara).
WIUP Khusus (WIUPK)
Ketentuan serupa berlaku untuk WIUPK.
Prioritas WIUPK diberikan untuk koperasi, UKM, Ormas, BUMN/BUMD, dan badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Luas maksimum WIUPK mengikuti aturan yang sama dengan WIUP biasa.
Proses Pengajuan IUPK
Para penerima WIUPK prioritas wajib mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS pemerintah pusat.
Persyaratan pengajuan berbeda berdasarkan jenis badan usaha:
- Koperasi: melampirkan surat permohonan, NIB, susunan pengurus, daftar anggota, tenaga ahli pertambangan/geologi, pernyataan kesanggupan mematuhi aturan lingkungan, serta bukti jaminan kegiatan eksplorasi dan fiskal.
- UKM: melampirkan surat permohonan, NIB, susunan pengurus, daftar pemegang saham, tenaga ahli, kesanggupan mematuhi aturan lingkungan, serta bukti jaminan dan fiskal.
- BUMN/BUMD atau badan usaha swasta: mengikuti persyaratan perizinan berbasis risiko melalui OSS.
(pra)
Baca juga:
Tag




