Aturan Baru Pemerintah, UKM-Koperasi - BUMD Bisa Dapat IUP Tambang Batu Bara
Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 96 Tahun 2021, terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Peraturan ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025 dan berlaku sejak saat itu.
Prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Dalam aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa pemberian wilayah tambang (WIUP) untuk mineral logam dan batu bara bisa dilakukan melalui dua cara: lelang atau prioritas.
Pemberian prioritas ditujukan untuk:
- Koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), serta badan usaha milik Ormas keagamaan.
- BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi, untuk mendukung pendidikan tinggi, kemandirian, dan keunggulan perguruan tinggi.
- BUMN atau badan usaha swasta yang fokus pada hilirisasi atau peningkatan nilai tambah produk pertambangan.
Menteri menetapkan rencana WIUP prioritas yang memuat lokasi, luas, dan jenis komoditas.
Untuk WIUP mineral bukan logam dan batuan tertentu, pengajuan tetap dilakukan melalui permohonan wilayah seperti sebelumnya.
Luas WIUP untuk Koperasi, UKM, Ormas, dan BUMN
Peraturan baru menetapkan batas maksimum luas WIUP bagi penerima prioritas:
Tag



